GRESIK, Berita Utama – Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa perkara penistaan agama pernikahan manusia dan kambing yakni Nur Hudi Didin Arianto, Saiful Arif, Sutrisna alias Kresna dan Saiful Fuad alias Arif Saifullah ditolak oleh majelis hakim yang di ketuai Mochammad Fatkhur Rohman dalam lanjutan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (04/01/2023).
“Tidak ada alasan hukum untuk melakukan penanggungan penahanan terhadap empat terdakwa,” tutur dia.
Ditambahkan, keputusan tersebut sudah melalui pertimbangan atau musyawarah oleh majelis hakim selama dua minggu.
Sebelum persidangan ditutup, Fatkhur mengatakan agenda sidang lanjutan masih sama, yakni pemeriksaan saksi-saksi yang dilanjutkan Kamis (05/01/2023). Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum tolong siapkan dua saksi,” kata dia kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagaimana yang diketahui, keempat terdakwa yakni anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto pemilik Pesanggrahan, Saiful Arif selaku pemeran pengantin, Sutrisna alias Kresna sebagai penghulu, dan Saiful Fuad alias Arif Saifullah selaku pemilik konten terlibat dalam perkara penistaan agama dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mereka dijerat pasal 156 a KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penistaan Ajaran Agama dengan hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. Sementara, untuk terdakwa Saiful Arif alias Arif Saifullah didakwa dengan pasal 45 ayat (2) UU tentang ITE.
Komentar telah ditutup.