GRESIK, Berita Utama– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mengakui implementasi terkait elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD), di bidang pendapatan sudah dilakukan di sektor pajak dan retribusi.
“Namun belum optimal khususnya di sektor retribusi parkir dan persampahan. pemerintah daerah akan terus melakukan perbaikan layanan tersebut,”ujar Sekkab Gresik Ahmad Washil Miftahul Rahman ketika membacakan jawaban bupati atas pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi terkait nota rancangan APBD Gresik tahun 2025 dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Kamis (21/11/2024).
Sedangkan alokasi belanja barang dan jasa senilai Rp.1.06 trilun dalam R-APBD Gresik 2025, sambung dia, sesungguhnya merupakan alokasi belanja yang berkaitan dengan mandatory spending, penyesuaian belanja spesifik yang telah ditentukan penggunaannya, serta pemenuhan prioritas daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Gresik.
“Menanggapi besaran deviden yang diterima pemerintah daerah dari Bank Gresik, nilai tersebut sesuai dengan besaran penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank Gresik dan kinerja dari Bank Gresik. Terkait rencana penyertaan modal pada tahun 2025 senilai Rp milyar untuk Gresik Migas, pemerintah daerah saat ini sedang menyusun kajian penyertaan modal tersebut dan akan berlanjut pada tahun 2025,”imbuh dia.
Menanggapi tentang alokasi belanja mandatory spending, lanjut dia, belanja Bosda merupakan bagian dari belanja mandatory spending fungsi pendidikan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yakni paling sedikit 20% dari total belanja daerah.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk dapat merealisasikan bosda sesuai dengan anggaran yang telah direncanakan,”ucap dia.
Bekaitan dengan belanja UHC, kata Washil, pemerintah daerah akan melakukan koordinasi dan rekonsiliasi data dengan BPJS Kesehatan.
“Saat ini data warga Gresik yang tercatat menerima akses UHC adalah sebanyak 272.962 peserta PBID, dan 87.000 peserta bantuan iuran BPJS kelas 3 mandiri,”tukas dia.
Pemenuhan mandatory spending infrastruktur, sambung dia, sesuai amanat perundang-undangan adalah paling sedikit 40% yang harus dipenuhi sampai dengan tahun 2027. saat ini belanja mandatory spending infrastruktur dalam R-APBD tahun 2025 berada di posisi 34,33%. “Perhitungan belanja mandatory spending infrastruktur tersebut telah mempedomani keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 11/km.7/2024 tentang penandaan rincian belanja infrastruktur pelayanan publik untuk evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD,”jlentrehnya.
Sedangkan berkaitan belanja yang bersumber dari alokasi dana desa (add) pemerintah daerah daerah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 172 milyar dan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yakni minimal 10% dari dana transfer (DAU dan DBH) diluar yang bersifat earmark.
“Pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk pelayanan dasar yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai dengan kemampuan fiskal daerah yang dimiliki,”cetus dia.
Menanggapi pertanyaan Gresik kota santri-kota wali, pemerintah daerah tetap mempertahankan gresik sebagai kota santri dan wali. Sebagai wujud implementasi program dan kegiatan yang mencerminkan kota santri dilihat dari nilainilai keislaman, pendidikan agama, dan keberagaman budaya islam. dukungan pemerintah terhadap pesantren, koperasi pesantren, madrasah unggulan, lomba mtq, wisata religi dan seni budaya islami masih dipertahankan. budaya malem selawe, kolek ayam, dan pasar bandeng merupakan warisan budaya yang senantiasa dipertahankan.
“Terkait dengan upaya-upaya penurunan angka pengangguran di Kabupaten Gresik, pemerintah daerah melalui dinas tenaga kerja telah melakukan upaya-upaya diantaranya melalui kerjasama dengan industri-industri yang ada di Kabupaten Gresik melalui identifikasi kebutuhan tenaga kerja di tahun 2025. Berdasarkan identifikasi tersebut Dinas Tenaga Kerja menyusun kegiatan pelatihanpelatihan yang dibutuhkan. Selain itu, pemerintah daerah juga telah membentuk unit reaksi cepat ketenagakerjaan dan tim deteksi dini ketenagakerjaan yang akan memabntu dalam penanganan masalah-masalah khususnya yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak pekerja,”beber dia.
Berkaitan dengan banyaknya perusahaan yang mensyaratkan agar pekerja terdaftar pesertBPJS, kata dia, pemerintah daerah bersama dinas kesehatan, dinas kependudukan dan pencatatan sipil, dinas pmd dan dinas tenaga kerja akan melakukan rekonsiliasi.
Untuk strategi pemerintah daerah untuk melaksanakan local taxing power diantaranya membatasi wajib pungut pajak restoran/mamin pada wajib pungut pajak yang memiliki omzet di atas Rp 10 juta per bulan.
“Sehingga hal tersebut melindungi usaha mikro agar dapat tumbuh. Berkaitan dengan optimalisasi pendapatan daerah pada tahun 2025 pemerintah daerah akan melakukan inovasi-inovasi sebagai diantaranya melalui penyesuaian tarif pajak dan retribusi, elektronisasi pembayaran pajak dan retribusi serta peningkatan pengawasan dan peningkatan sdm pemungut pajak dan retribusi.,”ulas dia.
Terkait masih banyaknya potensi pendapatan yang bisa dioptimalkan, lanjut dia, pada sektor pajak Tim Mentari dariBPPKAD telah diterjunkan untuk mendata potensi-potensi pajak daerah yang ada di Kabupaten Gresik. Sedangkan terkait tapping box, kata Washiol, pemerintah daerah akan terus berupaya memenuhi meskipun secara bertahap agar tingkat kebocoran pajak dapat lebih ditekan.
“Menjawab pertanyaan terkait izin Galian C, kami jelaskan kembali bahwa prozes perizinan galian c merupakan wewenang dari provinsi,”tegasnya.
Terkait dengan pemberdayaan desa wisata dalam menaikkan pendapatan daerah, pemerintah daerah mealalui Dinas Pariwisata telah melakukan langkah-langkah diantaranya pendampingan bagi desa wisata dengan melibatkan paguyuban pokdarwis dan kelompok sadar wisataa di masing-masing desa. – pelatihan peningkatan sdm pokdarwis – peningkatan usaha pariwisata melalui sistem informasi kepariwisataan nasional. – peningkatan sarpras pariwisata mealui dana desa, dan – melakuka program pemasaran pariwisata yang ada di Kabupaten Gresik
“Dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan, pemerintah daerah berkomitmen untuk melakukan peningkatan pelayanan melalui pelatihan-pelatihan pelayanan prima bagi SDM pelayanan kesehatan.
Komentar telah ditutup.