GRESIK, Berita Utama- Rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sekaligus panitia khusus (Pansus) DPRD Gresik dengan Tim Legislasi (Timleg) Pemkab Gresik serta jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda No 9 tahun 2021 tentang Perubahan Modal Dasar dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Giri Tirta, masih mentah dan terpaksa dihentikan sementara.
Sebab, jajaran direksi Perumda Giri Tirta tidak memiliki business plan. Padahal sebelumnya, Bupati Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) dalam jawaban bupati atas pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi terkait usulan ranperda tersebut secara tegas menyatakan, bahwa, dalam setiap penyertaan modal pada perusahaan daerah wajib dilampiri business plan yang menjelaskan detail rencana dan profitabilitas atas penyertaan modal yang dikucurkan, agar bisa dipastikan kenaikan nilai investasi sekaligus liquiditas perusahaan.
Dan penyertaan modal pada Perumda Giri Tirta akan dapat meningkatkan cakupan pelayanan melalui penambahan sambungan baru dan penambahan pasokan air, mengurangi kebocoran, dan mengurangi keluhan pelanggan
“Kita minta business plan, tetapi mereka (jajaran direksi Perumda Giri Tirta) tidak memiliki. Makanya, saya minta rapat kerja tak diteruskan dulu,”ujar Anggota Pansus DPRD Gresik. Muhammad seusai rapat kerja di gedung dewan, Senin (14/11/2022).
Ditambahkan politisi PKB ini, suasana rapat kerja semakin tidak kondusif karena kemauan dari jajaran direksi Perumda Giri Tirta tidak sama dengan rencana maupun pekerjaan yang sudah dilaksanakan Dinas Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (DCKPP) Gresik dalam penyertaan modal sesuai dengan Perda No 9 tahun 2021 tentang Perubahan Modal Dasar dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Giri Tirta.
Padahal, penyertaan modal dari Pemkab Gresik diberikan dalam bentuk jaringan perpipaan ataupun reservoir yang sudah diuraikan Perda No 9 tahun 2021.
“Kemauan dari direksi tidak sama dengan uraian penggunaan penyertaan modal yang diatur dalam Perda No 9 tahun 2021. Tapi, mereka tidak memiliki business plan,”papar dia.
Sementara itu, Ketua Bapemperda ex offico ketua Pansus DPRD Gresik, Khoirul Huda menjelaskan,bahwa, Perda No 9 tahun 2021 sudah ada rencana terperinci penggunaan dari penyertaan modal tersebut.
“Karena ini ranperda perubahan (Perda No 9 tahun 2021-red) maka Perumda Giri Tirta harus punya business plan menyesuaikan dengan rencana baru dari penyertaan modal,”tegas dia.
Politisi PPP ini mengakui, ada perbedaan pandang antara DCKPP dengan direksi Perumda Giri Tirta.
“Karena perbedaan pandang business plan yang dibuat oleh direksi Perumda Giri Tirta yang lama dengan jajaran direksi Perumda Giri Tirta yang baru,”pungkas dia.