Nasional – Beritautama.co – Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar diharapkan bisa membicarakan dengan baik terkait sikap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal pengeras suara masjid.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Umarsyah.
Menurut Umarsyah, bagaimana pun juga Cak Imin harusnya memahami bahwa Menag Yaqut adalah kader PKB.
Maka dalam hal kritik dan saran, sebaiknya tidak dilakukan secara terbuka atau diruang Public. “Mengapa melakukan evaluasi kadernya harus di ruang publik. Apa yang dipertontonkan ketua umum dan jajarannya menunjukkan ketidakdewasaan, ketidakmengertian pada fatsun dan norma politik,” demikian catatan Umarsyah, Sabtu (26/2/2022).
Umarsyah mengatakan, sebagai partai besar yang juga sedang mempunyai hajat politik di Pilpres 2024, Gus Muhaimin terbukti tidak piawai dalam menghadapi masalah internalnya.
Umarsyah menegaskan, Gus Muhaimin harus menyadari bahwa untuk menjadi seorang pemimpin nasional akan terus berhadapan dengan masalah negara yang sangat heteorogen.
“Sebenarnya suara siapa yang disampaikan oleh PKB itu, sebagai partai besar menyalurkan suara siapa? atau jangan-jangan menyalurkan nafsu untuk menghantam kadernya,” kata Umarsyah.
Selain itu, terkait aturan pengeras suara masjid, Umarsyah mengaku sependapat dengan edaran Menteri Agama tersebut.
Alasannya, masyarakat telah menunggu kebijakan yang diterbitkan oleh Menteri Agama. Dia meminta masyarakat tidak terjebak provokasi berupa informasi hoaks dan menyesatkan, sehingga tidak lalu masyarakat merespons negatif.
Dalam aturan itu kata dia, tidak ada teks yang melarang pengeras suara masjid apalagi adzan. Umarsyah mengajak seluruh masyarakat fokus pada substansi aturan yang diterbitkan Menag. Saat ini bangsa Indonesia sedang membutuhkan energi seluruh elemen masyarakat untuk bangkit dari pandemi.
“Masyarakat sebaiknya tetap tenang dan tidak terjebak narasi yang membuat gaduh. Banyak urusan bangsa yang butuh kerja bersama semua pihak,” tutupnya.
Komentar telah ditutup.