GRESIK, Berita Utama – Organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Gresik ogah disalahkan atas insiden Alat Peraga Kampanye (APK) yang pemasangannya asal-asalan hingga Muhammad Habib (25) pengendara motor asal Dalean Kidul RT 02 RW 03 Dusun Dalean Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme di sekitaran Taman Bundaran GKB Gresik menjadi korban dan menjalani perawatan di RS Semen Gresik.
Kabid Pertamanan dan Dekorasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik Maya Iswatie mengatakan bahwa, pemasangan APK di taman atau di samping pohon tidak diperbolehkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Namun, pihaknya juga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban.
“Kami juga sebenarnya nggak diam. Jajaran sudah kami instruksikan, saya sampai capek ngirim berulang kali surat ke pihak terkait. DLH sendiri sudah beberapa kali menyurati ke Bawaslu, partai-partai, dan Satpol PP juga. Agustus kemarin sudah, November ini juga sudah,” ujar dia saat ditemui beritautama.co di kantornya, Senin (18/12/2023).
Namun, masih belum ada tindakan konkret yang diambil terkait penertiban APK. Dia juga menyampaikan kekesalannya terkait banyaknya APK yang terpasang di area taman dan di pohon di sepanjang jalan.
“Kalau kewenangan penertiban bukan di kita. Terkait dengan APK, itu kewenangannya Bawaslu termasuk jika ada korban, gitu. Jadi Bawaslu ada di tingkat kecamatan bisa menindaklanjuti,” imbuhnya.
Terkait penertiban, sambung dia, pihaknya mengaku telah melakukan koordinasi dan komunikasi beserta pihak terkait.
“Ternyata dasarnya Alat Peraga Kampanye (APK) itu kan Undang-undang, kita sudah koordinasi dengan Satpol PP. Gak berani menertibkan, kan Satpol PP itu penegak Perda, bukan Undang-undang,” tandasnya.
Sikap yang sama ditunjukkan Satpol PP Gresik menyampaikan bahwa kejadian ini merupakan kelalaian dari pemilik APK tersebut.
“Tanggung jawab pemilik APK, itu kelalaian pemilik, dilihat pemilik siapa lalu didatangi,” kata Kepala Satpol PP Gresik Suprapto kepada beritautama.co, Senin (18/12/2023).
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Satpol PP Gresik Moh. Hidayat menyarankan untuk berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat kabupaten, kecamatan, atau desa. “Coba koordinasi ke Bawaslu kabupaten atau kecamatan, atau desa,” cetus dia.
Komentar telah ditutup.