Pansus II DPRD Gresik Tetap Masukkan Aset Pemkab Jadi Penyertaan Modal BPR Bank Gresik

Beritautama.co - Juni 30, 2025
Pansus II DPRD Gresik Tetap Masukkan Aset Pemkab Jadi Penyertaan Modal BPR Bank Gresik
 - (Beritautama.co)
|


GRESIK, Berita Utama- Panitia khusus (pansus) II DPRD Gresik yang membahas
Rancangan Peraturan Daerah (ranperda)tentang Perusahaan Perseroan Daerah(Perseoda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Gresik telah menyelesaikan tugasnya dan laporannya disampaikan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, Senin (30/06/2025).
“Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik (Perumda) BPR Bank Gresik), yang sebelumnya dibentuk melalui Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik, kini dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi terbaru. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian guna memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua Pansus II DPRD Gresik, Yuyun Wahyudi ketika membacakan laporannya
Ditambahkan, Pemkab Gresik menyusun Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Gresik, sebagai bagian dari kewenangan daerah dan bentuk kemandirian daerah otonom dalam mengatur urusan rumah tangganya. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan peralihan dalam Pasal 314 huruf c dan huruf d UU Nomor 4 Tahun 2023, yang mengatur perubahan nomenklatur “Bank Perkreditan Rakyat” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat” harus dilakukan paling lambat dalam jangka waktu 2 tahun sejak UU tersebut diundangkan.
“Perubahan bentuk badan hukum bagi Bank Perkreditan Rakyat yang bukan berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi, wajib dilaksanakan dalam jangka waktu tiga tahun,”jelas dia.
Adapun pokok-pokok pembahasan dalam ranperda tersebut yakni di Ketentuan Umum pada Pasal 1 Ayat (5) yang mengatur penyertaan modal daerah tidak lagi terbatas hanya dalam bentuk uang, tetapi juga dapat berupa barang milik daerah.
” Dengan demikian, penyertaan modal daerah diartikan sebagai bentuk investasi pemerintah daerah yang dapat berupa uang dan/atau barang milik daerah pada BUMD dengan memperoleh hak kepemilikan yang diperhitungkan sebagai modal atau saham,”papar dia.
Kemudian, Perubahan Bentuk Badan Hukum, Nama, dan Kedudukan yang diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) berbunyi PT BPR Bank Gresik (Perseroda) berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Gresik.
Kemudian Ayat (2) berbunyi PT BPR Bank Gresik (Perseroda) dapat membuka kantor cabang dan kantor di bawah kantor cabang.
Dalam ketentuan tentang modal yakni Pasal 9 Ayat (1) berbunyi PT BPR Bank Gresik (Perseroda) memperoleh sumber modal dari penyertaan modal daerah,hibah dan sumber modal lainnya.
Kemudian Ayat (2) berbunyi sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf c meliputi kapitalisasi cadangan, keuntungan dari revaluasi aset, dan Agio saham yang diputuskan oleh RUPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada penyertaan modal daerah di pasal Pasal 10 Ayat (4) dibunyikan Pemerintah Daerah memberikan penyertaan modal berupa tanah dan bangunan milik daerah yang saat ini digunakan oleh Perumda BPR Bank Gresik di Jl. Basuki Rahmat No. 18, Bedilan, Kebungson, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2026.
Kemudian Ayat (5) berbunyi nilai riil penyertaan modal berupa tanah dan bangunan tersebut ditentukan melalui penafsiran harga sesuai peraturan perundang-undangan dan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Lantas Ayat (6) berbunyi modal disetor seluruhnya merupakan milik Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham dan Ayat (7) berbunyi Perubahan modal dasar dan komposisi jumlah saham yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dengan keputusan RUPS sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebenarnya, soal penyertaan modal dengan menyebut tempat ini, tidak diperbolehkan. Tapi, kami sengaja memasukkan agar ploting kantor untuk BPR Bank Gresik tetap disitu,” ujarnya seusai rapat.
Dikhawatirkan jika tak dinormakan dalan Ranperda akan diberikan aset Pemkab Gresik yang lainnya. Sebab, aset Pemkab tersebar dimana-mana.
“Hasil konsultasi kami dengan Biro Hukum Pemprov Jatim memang tak boleh dibunyikan penyertaan modal berupa tempat dengan alamat itu. Biarkan saja nanti yang mencoret sana ketika evaluasi. Yang jelas, kita ingin agar aset yang berada di Jalan Basuki Rachmad akan menjadi kantor pusat Perseroda BPR Bank Gresik,”pungkas dia.

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Pemerintah Beri Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen bagi Peserta BPU

Pemerintah Beri Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen bagi Peserta BPU

Berita   Nasional   Pendidikan   Sorotan
Serahkan 468 SK Pengangkatan ASN dan Perjanjian Kontrak PPPK, Ini Pesan Bupati Gresik

Serahkan 468 SK Pengangkatan ASN dan Perjanjian Kontrak PPPK, Ini Pesan Bupati Gresik

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Puluhan Truk Nakal Langgar Jam Operasional

Puluhan Truk Nakal Langgar Jam Operasional

Berita   Daerah   Hukum   Pemerintah   Sorotan
Pansus LKPJ Rekomendasikan Perumda Giri Tirta dan Gresik Migas Dilakukan Due Diligence

Pansus LKPJ Rekomendasikan Perumda Giri Tirta dan Gresik Migas Dilakukan Due Diligence

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Dirut PG Tetap Apresiasi Capaian GPPI di Proliga 2026

Dirut PG Tetap Apresiasi Capaian GPPI di Proliga 2026

Berita   Daerah   Olahraga   Sorotan
SIG Borong 5 Green Label Platinium

SIG Borong 5 Green Label Platinium

Berita   Ekonomi   Nasional   Sorotan
PTFI Dukung Pengembangan Sepak Bola Usia Dini Melalui FGT

PTFI Dukung Pengembangan Sepak Bola Usia Dini Melalui FGT

Berita   Daerah   Olahraga   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled