SUMENEP – Beritautama.co – Kejaksaan Negeri Sumenep memusnahkan barang bukti (BB) dari ratusan perkara yang ditangani dari bulan Maret 2021 sampai Juni 2022. Pemusnahan BB tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Selasa (19/07/2022) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo menyampaikan bahwa BB yang dimusnahkan ini adalah kasus yang sudah inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, ada 207 perkara yang sudah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap terhitung sejak bulan Maret 2021 hingga Juni 2022.
“Barang bukti yang dimusnahkan itu hasil dari ratusan perkara sejak periode Maret 2021-Juni 2022,” katanya.
Lebih lanjut, Trimo mengungkapkan bahwa dari 207 perkara itu di antaranya kasus narkoba sebanyak 124 perkara dan terpidana sebanyak 141 orang. Adapun barang bukti yang berhasil dimusnahkan, yakni berupa 238,86 gram narkoba jenis sabu-sabu.
“Selain itu juga ada 112 unit HP dan 57 buah alat isap bong, 30 jenis sajam, 82 buah pakaian, serta 1 kardus minuman keras,” tukasnya.
Turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut, yakni Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, Dandim 0827/Sumenep, Ketua PN Sumenep, Kepala Rutan Kelas II Sumenep, Asisten Pemerintah Setda, Kadis Kominfo Kabupaten Sumenep, serta seluruh anggota Korps Adhyaksa. (san/zar)