SUMENEP – Beritautama.co – US, oknum guru PNS di salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Gayam yang juga bagian dari ASN Pemkab Sumenep diduga terlibat poligami (nikah siri). US disinyalir sudah 15 tahun menjalin perkawinan di luar izin istri pertamanya. Bahkan, perkawinan tersebut diduga diam-diam alias disembunyikan dari ikatan sah negara dan sudah dikaruniai satu anak.
Istri muda US dari hasil pernikahan siri itu disinyalir merupakan salah satu pegawai tetap PDAM Sumenep yang bertugas di Kecamatan Gayam.
Istri pertama US, NLL menyampaikan bahwa secara aturan negara bahkan data yang terdaftar dalam ketentuan PNS-nya nama dirinya masih tetap hingga saat ini.
“Saya masih belum ada penceraian, bahkan saya tidak pernah mengiyakan, US bertindak sesukanya sendiri,” katanya, Jumat (20/05/2022).
Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa selama suaminya nikah diam-diam secara siri, tidak pernah memberikan nafkah lahir batin kepada dirinya. Bahkan, nafkah terhadap anaknya juga tidak pernah memberikan.
“Saya cuma kasihan sama anak-anak, saya membiayai sekolah sendiri bahkan juga biaya hidupnya, US seolah lepas tangan,” jelasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, US membenarkan jika dirinya sudah 15 tahun menjalin pernikahan siri dengan istri mudanya. Bahkan, dirinya mempertanyakan kenapa baru dipermasalahkan saat ini.
“Saya sudah 15 tahun, Mas, kenapa sekarang baru dipermasalahkan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, US bahkan menyeret-nyeret Dinas Pendidikan Sumenep dan Kabag Hukum Kabupaten Sumenep lantaran sudah mengetahui kabar tersebut.
Menurut pengakuan US, kejadian tersebut tidak menjadi masalah asalkan istri pertamanya tidak melaporkan.
“Saya sudah diketahui oleh dinas dan kabag hukum, katanya gak masalah asalkan istri saya tidak melaporkan,” tukasnya.
Seperti diketahui, pernikahan siri merupakan pernikahan yang sah secara agama, namun belum secara negara. Oleh karena itu, kasuistik yang menimpa US terindikasi dalam pasangan yang hidup tanpa ikatan yang sah secara negara.
Permasalahan tersebut diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 14 yang berbunyi PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya, sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Hal tersebut juga bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Dalam Pasal 2 UU tersebut, perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nikah siri pun dinilai tidak memenuhi unsur-unsur pernikahan yang sah menurut terminologi undang-undang. Sedangkan sanksi bagi PNS akibat melakukan nikah siri, akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS, terdapat tiga jenis hukuman disiplin berat, yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (san/zar)