Oknum Guru PNS di Kecamatan Gayam Sumenep Diduga Terlibat Poligami, Terancam Sanksi Berat?

Beritautama.co - Mei 20, 2022
Oknum Guru PNS di Kecamatan Gayam Sumenep Diduga Terlibat Poligami, Terancam Sanksi Berat?
Ilustrasi - (Ring background photo created by atlascompany - www.freepik.com)
|

SUMENEP – Beritautama.co – US, oknum guru PNS di salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Gayam yang juga bagian dari ASN Pemkab Sumenep diduga terlibat poligami (nikah siri). US disinyalir sudah 15 tahun menjalin perkawinan di luar izin istri pertamanya. Bahkan, perkawinan tersebut diduga diam-diam alias disembunyikan dari ikatan sah negara dan sudah dikaruniai satu anak.

Istri muda US dari hasil pernikahan siri itu disinyalir merupakan salah satu pegawai tetap PDAM Sumenep yang bertugas di Kecamatan Gayam.

Istri pertama US, NLL menyampaikan bahwa secara aturan negara bahkan data yang terdaftar dalam  ketentuan PNS-nya nama dirinya masih tetap hingga saat ini.

“Saya masih belum ada penceraian, bahkan saya tidak pernah mengiyakan, US bertindak sesukanya sendiri,” katanya, Jumat (20/05/2022).

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa selama suaminya nikah diam-diam secara siri, tidak pernah memberikan nafkah lahir batin kepada dirinya. Bahkan, nafkah terhadap anaknya juga tidak pernah memberikan.

“Saya cuma kasihan sama anak-anak, saya membiayai sekolah sendiri bahkan juga biaya hidupnya, US seolah lepas tangan,” jelasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, US membenarkan jika dirinya sudah 15 tahun menjalin pernikahan siri dengan istri mudanya. Bahkan, dirinya mempertanyakan kenapa baru dipermasalahkan saat ini.

“Saya sudah 15 tahun, Mas, kenapa sekarang baru dipermasalahkan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, US bahkan menyeret-nyeret Dinas Pendidikan Sumenep dan Kabag Hukum Kabupaten Sumenep lantaran sudah mengetahui kabar tersebut.

Menurut pengakuan US, kejadian tersebut tidak menjadi masalah asalkan istri pertamanya tidak melaporkan.

“Saya sudah diketahui oleh dinas dan kabag hukum, katanya gak masalah asalkan istri saya tidak melaporkan,” tukasnya.

Seperti diketahui, pernikahan siri merupakan pernikahan yang sah secara agama, namun belum secara negara. Oleh karena itu, kasuistik yang menimpa US terindikasi dalam pasangan yang hidup tanpa ikatan yang sah secara negara.

Permasalahan tersebut diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 14 yang berbunyi PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya, sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Hal tersebut juga bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Dalam Pasal 2 UU tersebut, perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nikah siri pun dinilai tidak memenuhi unsur-unsur pernikahan yang sah menurut terminologi undang-undang. Sedangkan sanksi bagi PNS akibat melakukan nikah siri, akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

Dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS, terdapat tiga jenis hukuman disiplin berat, yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (san/zar)

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Komisi IV DPRD Gresik Sidak RSUD Ibnu Sina, Antrian Tak Panjang tapi Pendapatan Turun

Komisi IV DPRD Gresik Sidak RSUD Ibnu Sina, Antrian Tak Panjang tapi Pendapatan Turun

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Komisi III  DPRD Gresik Rekomendasikan 7 Poin Langkah Strategis Tertibkan Truk Mokong

Komisi III DPRD Gresik Rekomendasikan 7 Poin Langkah Strategis Tertibkan Truk Mokong

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Dites Urine Mendadak Secara Acak, Personel Polres Gresik Tak Terindikasi Gunakan Narkoba

Dites Urine Mendadak Secara Acak, Personel Polres Gresik Tak Terindikasi Gunakan Narkoba

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Immigration Lounge Icon Mall Gresik Buka Layanan Pengurusan Paspor di Akhir Pekan

Immigration Lounge Icon Mall Gresik Buka Layanan Pengurusan Paspor di Akhir Pekan

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Anggota F-PKB DPRD Gresik Diperintahkan Kawal Kebijakan Pemkab  agar Sejahterakan Masyarakat

Anggota F-PKB DPRD Gresik Diperintahkan Kawal Kebijakan Pemkab agar Sejahterakan Masyarakat

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Soroti Perusahaan Ogah Laporkan CSR

DPRD Gresik Soroti Perusahaan Ogah Laporkan CSR

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Bhayangkari Cabang Gresik Bagi Bingkisan ke Petugas Pengamanan Nataru

Bhayangkari Cabang Gresik Bagi Bingkisan ke Petugas Pengamanan Nataru

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
hari-santri-2023 hamdi-nu