GRESIK – beritautama.co- Persiapan jelang Pemilu 2024 terus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPPUD) Gresik karena tahap pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta sudah di buka. Untuk itu, KPUD Gresik menggelar sosialisasi tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol calon peserta pemilu, Jum’at (29/07/2022).
Tahapan pemilu 2025 telah diatur dalam Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022. Sejauh ini, tidak banyak perubahan signifikan terkait mekanisme pendaftaran parpol calon peserta pemilu dibandingkan 2019 lalu.
“Hanya proses verifikasinya saja yang berbeda,” ujar Ketua KPU Gresik Akhmad Roni.
Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55 tahun 2020 yang menjelaskan bahwa partai politik yang saat ini lolos di parlemen ata parlemtary treashold cukup melalui verifikasi administrasi saja. Selain itu, proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu harus melalui sistem informasi partai politik (Sipol).
“Sangat memudahkan bagi penyelenggara dan peserta. Hal tersebut juga menjadi syarat agar dapat mengikuti tahapan selanjutnya,” imbuh dia.
Ditambahakn, terdapat 13 tahapan penting yang harus dilakukan masing-masing parpol. Puncaknya, pada 14 Desember 2022 mendatang. Yaitu tahap pengumuman parpol peserta pemilu.
“Bersamaan dengan pengundian nomor urut parpol yang digunakan untuk 2024 nanti,” jelas Komisioner KPUD Gresik Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Gresik Elvita Yuliati.
Sekedar diketahui, sebanyak 16 parpol memperebutkan 50 kursi di legislatif DPRD Gresik dalam Pemilu 2019 silam. Hasilnya, PKB mendapat dukungan terbanyak dan mampu meraih 13 kursi. Disusul oleh Gerindra dan Golkar yang mendapat 8 kursi. Kemudian, PDI-P dengan total 6 kursi, Nasdem dapat 5 kursi, Demokrat 4 kursi, PPP dan PAN masing-masing 3 kursi.mg2