GRESIK-beritautama.co– Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Gresik, Herawan Kusuma mengklarifikasi sorotan terkait kejelasan tentang belanja bantuan opersional sekolah (Bosda) untuk sekolah swasta, yang di dalamnya terdapat anggaran untuk insentif bagi guru swasta non sertifikasi yang mengajar di lembaga pendidikan swasta.
Sebab, sebagian besar guru-guru tersebut tidak menerima insentif di sepanjang tahun 2022 ini. Padahal pada tahun 2021 mereka mendapatkan insentif sebesar Rp 600 ribu per bulan.
“Sudah menempel dalam Bosda untuk insentif guru swasta. Mekanismenya, sekolah yang memberikan kepada guru swasta tersebut,”ujar dia dengan nada serius, Rabu (14/09/2022).
Dijelaskan, sempat terjadi sedikit kekisruhan terkait data guru yang menerima insentif yang menempel di Bosda tersebut. Sebab, pihak sekolah tidak tertib dalam melaporkan guru disekolahnya.
“Akhinya, kita menggunakan data yang ada di dinas. Yakni, guru yang masuk dalam dapodik. Ada kendala memang dalam pengawasannya ketika penyaluran. Apakah kepala sekolah memberikan insentif kepada guru swasta yang berhak atau tidak?. Ini yang kita akui pengawasannya kurang,”papar dia.
Terkait mekanisme penyaluran bantuan kepada sekolah berupa gedung atau bangunan. Herawan menjelaskan kalau mekanisme penerima hibah membentuk panitia yang di SK oleh Dinas Pendidikan Gresik.
“Mekanismenya, selain SK kepanitiaan, harus ada foto bangunan yang hendak dibangun. Lalu, material atau bahan bangunan yang disiapkan untuk membangun. Kalau semua beres, kita bisa cairkan termin pertama sebesar 30 persen. Memang, calon penerima harus keluar biaya dulu untuk persiapan membangun,”urai dia.
Sebab, pihaknya ingin bantuan untuk pembangunan sekolah teralisasi secara riil dilapangan. Dan Herawan juga meyakini mekanisme tersebut bisa dijalankan oleh panitia pembangunan.