GRESIK, Berita Utama- Sebanyak 50 siswa kelas XI SMA Semen Gresik datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik, Selasa (19/9/2023) untuk mengimplementasi kurikulum merdeka, yaitu P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) bertema Suara Demokrasi.
Di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Raden Paku KPU Gresik, para siswa melihat dan mengamati laboratorium demokrasi dan kepemiluan milik KPU Gresik, yang berisi tentang sejarah dan wawasan kepemiluan, bilik suara, hasil pemilu dari masa ke masa, sampai maskot Pemilu 2024 Sura dan Sulu.
Makmun, Lomisioner KPU Gresik Devisi Sosialisasi dan SDM yang mendampingi langsung para siswa, menjelaskan arti penting pemilu 2024, agar para pemilih pemula tergerak untuk menggunakan hak pilihnya dengan benar dan jujur.
“Pertama, pemilu adalah sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Kalau kita belajar sistem demokrasi, secara umum punya definisi sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Setiap lima tahun sekali, perwujudkan kedaulatan rakyat itu diimplementasikan melalui pemilihan umum, maka jangan sampai kalian semua menjual kedaulatan tersebut dengan harga berapapun,” kata dia.
Kedua, untuk menjamin pergantian kekuasaan secara damai, karena dulu sebelum ada pemilu, pergantian kekuasaan itu identik dengan perang berdarah. Di era sekarang, pertempuran yang sah dan legal ini melalui pemilu, yang diatur undang-undang dengan jelas.
“Ketiga sebagai sarana evaluasi kepemimpinan bangsa, karena melalui pemilu, rakyat bisa mengevaluasi pemimpinnya, yang dirasa baik oleh rakyat akan dipilih lagi begitu sebaliknya, makanya kita semua harus jadi pemilih yang cerdas,” imbuh dia.
Makmun. juga menjelaskan bahwa pemilu akan dilaksanakan berdasar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Serta dengan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proposional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.
Dalam menyelenggarakan pemilu, KPU tidak sendirian, ada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
“Secara singkat, KPU punya tugas melaksanakan teknis pemilu, kalau Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu. Agar KPU dan Bawaslu terjaga kehormatannya, ada DKPP yang mengawasi kedua lembaga itu, agar sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.