GRESIK, Berita Utama – Salah seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), Sulistiyawati (28) warga Desa Semampir, Kecamatan Cerme wadhul ke Dinas Sosial (Dinsos) Gresik, Kamis (4/05/2023) mengenai kejelasan bantuan sosial (Bansos) PKH.
Seharusnya, bansos dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI tersebut diterima oleh kedua anaknya. Namun sejak tercatat sebagai KPM, perempuan yang sehari-hari bekerja di salah satu yayasan panti jompo atau lansia di Gresik itu mengaku belum pernah menerima bantuan.
“Sempat menerima pencairan bantuan melalui Kantor Pos. Itu pun hanya tiga kali karena belum menerima Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) atau kartu ATM bansos dan Buku Tabungan (Butab). Makanya saya datang untuk mempertanyakan,”ujar dia.
Sulistiyawati mengaku pernah dicek pendamping PKH Semampir dan tercatat sebagai penerima bantuan PKH sejak 2021. Anehnya, pendamping PKH setempat belum lama ini tiba-tiba mengajak dirinya ke kantor Polsek Cerme untuk meminta surat kehilangan, dengan dalih untuk mengurus kartu ATM dan Butab yang baru. Merasa janggal, Sulistiyawati pun enggan memenuhi ajakan tersebut.
“Ya saya gak mau. Kan saya sejak awal tidak merasa menerima ATM dan Butab, masak tiba-tiba diajak minta surat kehilangan ke polisi. Akhirnya saya berinisiatif untuk tanya langsung ke Dinsos Kabupaten atau PKH Kabupaten,” imbuh dia.
Di kantor Dinsos Gresik, Sulistiyawati didampingi rekannya langsung ditemui oleh beberapa tim pendamping, termasuk koordinator kabupaten (Korkab) PKH Gresik Diana Tri Ratnaningtyas. Pertemuan kedua belah pihak berlangsung selama sekitar sejam.
“Jadi memang ada kendala padanan identitas kependudukan. Nama Sulis ternyata ada 2 orang, yang satu dari Kecamatan Menganti dan satunya lagi Kecamatan Cerme. Nah selama ini yang menerima ATM dan Butab hanya Sulis dari Menganti,” kata Diana.
Menurutnya, permasalahan data saat ini memang terus dilakukan perbaikan. Namun hal itu bukan sepenuhnya kewenangan pendamping PKH baik tingkat kabupaten maupun kecamatan. Melainkan kewenangan pemerintah pusat melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) serta Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).
“Itu datanya ada di SIKS-NG dan Pusdatin, kita (pendamping PKH, red) gak punya kewenangan,” terang Diana.
Kendati demikian, pihaknya berjanji untuk segera mengupayakan penyelesaian dengan pihak terkait, agar permasalahan yang dialami Sulistiyawati dapat segera terselesaikan. Sehingga bantuan PKH untuk kedua anaknya bisa diterima.
Komentar telah ditutup.