GRESIK-beritautama.co-Sebanyak 50 personel gabungan diterjunkan yang terdiri dari 39 personil Dishub Gresik, 8 personel Polres Gresik, dan 3 personel Polisi Militer Sub Denpom V/4-2 Gresik untuk penertiban parkir dan pedagang di bahu jalan/
Selain itu, operasi gabungan tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah No. 9 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat dan Angkutan Jalan, dan Perda No. 3 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Kabupaten Gresik.
“Giat operasi tadi menyisir Ruas jalan Dr. Wahidin, Tridarma, A. Yani, R.A Kartini, Usman Sadar, Gubernur Suryo, Saman Hudi Pasar Gresik, Pahlawan, Jaksa Agung Suprapto, dan Dr. Soetomo,” kata Kepala Bidang Kelalulintasan Dishub Gresik, Imam Basuki saat dikonfirmasi beritautama.co, Kamis (08/09/2022).
Personel gabungan masih banyak menemui motor yang diparkir sembarangan, padahal sudah terpasang rambu dilarang parkir. Termasuk juga pedagang yang menjajakan barang jualannya di bahu jalan.
“Kita memberi arahan kepada mereka pentingnya membawa kelengkapan dokumen kendaraan serta agar mematuhi rambu-rambu yang sudah disediakan,” imbuh dia.
Tidak hanya itu, kali ini, personil gabungan bersikap tegas kepada pelanggar yang mokong. Sekaligus memberhentikan pengendara roda dua yang tidak memakai helm. Hasilnya, sebanyak 15 unit kendaraan terbukti melakukan pelanggaran yang dihadiahi dengan penilangan.
“Langsung ditindak tegas itu, yang melanggar. Dari pihak kepolisian langsung menilang pengendara itu,” tutupnya.mg2