GRESIK, Berita Utama– Komisi IV DPRD Gresik terus fokus untuk memperjuangkan klaim pending rumah sakit (RS) ke BPJS Kesehatan imbas dari 144 jenis penyakit yang tak bisa langsung ditangani oleh fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL) dengan penafsiran kegawatdaruratan yang tidak sinkron.
Salah satunya, klaim pending yang dialami oleh RSUD Ibnu Sina yang mempengaruhi kinerja keuangan rumah sakit pelat merah tersebut. Juga klaim pending yang dialami rumah sakit swasta dan puskesmas. Apalagi, Kabupaten Gresik sudah universal health coverage (UHC) dengan capaian 101 %. Termasuk, ada rumah sakit (RS) yang harus mengembalikan pembayaran klaim.
“Tak mudah mengajukan klaim. Karena ada verifikatornya dari BPJS Kesehatan sebelum rumah sakit mengajukan klaim. Mereka mengajukan klaim setelah lolos dari verifikator, kenapa masih ada klaim yang dipending. Ini yang fokus tengah kita perjuangkan,”ujar Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchammad Zaifuddin dengan nada serius, Kamis (30/01/2025)
Pihaknya juga tak sepakat jika Kabupaten Gresik yang sudah UHC kembali ke sistem short cut seperti beberapa daerah yang telah dijajaki oleh Komisi IV DPRD Gresik dalam studi tiru untuk penerapan yang paling cocok di Kabupaten Gresik.
“Ada daerah yang menggunakan pola short cut. Ini mirip dengan bantuan sosial (bansos). Karena, pemerintah daerah menanggung masyarakat yang belum aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan sambil menunggu 14 hari masa aktif kepesertaannya. Hitung-hitungannya lebih besar anggaran yang keluar juga kalau banyak warganya yang sakit,”papar dia.
Politisi Partai Gerindra tersebut mengakui kalau fasilitas kesehatan tahap pertama (FKTP) yakni puskesmas, fasilitasnya belum sepenuhnya memadai. Hal tersebut berdasarkan kunjungan kerja yang dilakukan Komisi IV ke puskesmas-puskesmas yang ada.
“Seperti Puskesmas Panceng yang jaraknya sangat jauh dari rumah sakit rujukan. Fasilitas ambulan hanya satu unit. Ada juga puskesmas Kepatihan yang selalu banjir di musim penghujan,”ulas dia.
Zaifuddin yang mengaku anak buah Prabowo Subianto menambahkan UHC tak mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pelayanan kesehatan yang dipungut oleh puskemas. Sebab, retribusi hanya dipungut ketika masyarakat mengajukan uji laboratorium ke puskesmas. Sebaliknya, UHC lebih langsung ke kapitasi bagi tenaga medis.
“Makanya, Komisi IV juga mengunjungi puskesmas yang kapitasinya rendah. Sebab, kunjugan masyarakat ke puskesmas juga rendah,”tukas dia.
Komentar telah ditutup.