GRESIK, Berita Utama –Tersangka M Qo’dad Afa’lul Alias Alan (39), warga Manukan Kulon 1 No. 1 RT 6 RW 10, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya yang melakukan pembunuhan terhadap putri kandungnya berinisial AK (9) di kamar kontrakannya di Dusun Plumpang, Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Sabtu (29/04/2023), ternyara sehari sebelumnya sempat browsing cara membunuh anak melalui internet.
“Berdasarkan keterangan yang kami ambil dari tersangka, perbuatan itu memang sudah direncanakan sebelumnya. Ada rencana dari tersangka untuk melakukan pembunuhan. Itu kita dapatkan dari ponsel yang bersangkutan. Jadi pada malam harinya sempat browsing bagaimana cara membunuh anak,” jelas Wakapolres Polres Gresik Kompol Erika Purwarna Putra saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Sabtu (24/04/2023).
Dijelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan sekitar pukul 04.30 WIB. Pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka dengan cara menusukkan pisau dapur sebanyak 24 tusukan di punggung putri kandungnya.
“Pelaku menusuk pisau dapur ke punggung anaknya dengan posisi tertelungkup, dengan total 24 tusukan tembus hingga ke jantung. Pada saat itu, putrinya posisi tidur,” kata dia.
Kejadian tersebut, pertama kali diketahui oleh kakak dari tersangka ketika mengunjungi pemilik kontrakan.
“Saat kejadian, di rumah kontrakan hanya ada ayah dan putrinya. Istrinya sudah keluar dari rumah tersebut sejak semingguan yang lalu,” tandas dia.
Setelah melakukan tersangka melakukan perbuatannya, sempat menyerahkan diri ke Polsek Tandes, Polrestabes Surabaya.
“Dari situlah kita langsung koordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk kita ambil karena kejadiannya di wilayah hukum Polres Gresik,” cetus dia.
BIAR MASUK SURGA
Sementara itu, tersangka M Qo’dad Afa’lul tanpa rasa menyesal berdalih perbuatan yang dilakukan agar putrinya bisa masuk surga.
“Kalau anak-anak kan, belum punya dosa. Jadi bisa masuk surga,” kata dia saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Sabtu (29/04/2023).
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan berasal dari ilmu yang dipelajari dan tidak belajar kepada seseorang.
“Tidak ada,” ujarnya singkat.
Alasan lainnya karena desakan perekonomian. Sebab, tersangka mengaku tidak mampu menghidupi putrinya lantaran gaji yang diterima dari pekerjaannya di bidang tekstil, hanya sekitar Rp. 300 ribuan perbulan.
Komentar telah ditutup.