GRESIK- beritautama.co– Permasalahan desa mendapat atensi dari Komisi I DPRD Gresik. Sebab, banyak yang belum diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Gresik Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Mulai internal birokrasi di tingkat pemerintahan desa maupun lainnya. Jika dibiarkan berpotensi besar menjadi abuse of power yang dilakukan oleh kepala desa (kades).
“Misalkan, kepala desa karena alasan subyektif mencopot sekretaris desa (sekdes) dan dijadikan staf di pemerintahan desa. Aturan yang ada memang memperbolehkan. Tetapi, jangan sampai semena-mena tanpa ada alasan yang obyektif,”ungkap Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muchammad Zaifuddin kepada awak media sebelum rapat dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Gresik, Kamis (14/07/2022).
Ditambahkan politisi Partai Gerindra ini, pada birokrasi di pemerintahan daerah saja, mutasi atau rolling jabatan tidak boleh melanggar aturan. Misalkan, pejabat yang di mutasi harus di eselon yang sama atau setara ketika pejabat yang di mutasi tidak ada pelanggaran.
“Turun eselonnya ataupun jabatanya dicopot dan dijadikan staf, bisa dilakukan kepala daerah kepada pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai aturan yang ada. Kita juga menghendaki birokrasi seperti itu di pemerintahan desa. Sehingga, tidak terjadi abuse of power,”urai dia.
Begitu juga dalam pemberhentian perangkat desa. Dikatakan Udin-sapaan akrab Muchammad Zaifuddin-, sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka pemberhentian bisa dilakukan atas permintaan sendiri; atau diberhentikan.
Untuk perangkat desa diberhentikan karena usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, tidak melaksanakan kewajiban perangkat; dan/atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Pemberhentian perangkat desa ditetapkan oleh kepala desa setelah dikonsultasikan dengan Camat.
‘Contoh kasus, ada perangkat desa yang kinerjanya jelek. Kadang masuk kantor dan sering bolos. Tetapi, dia tidak sampai bolos selama 3 bulan berturut-turut. Sedangkan perangkat desa yang bisa dipecat setelah bolos berturut-turut selama 3 bulan. Kasus-kasus di lapangan seperti ini, bakal kita normakan agar ada landasan yuridis yang kuat,”urai dia.
Sejatinya, lanjut Udin, bukan permasalahan perangkat desa saja bakal diatur dalam regulasi. Termasuk pemberdayaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus dipertegas lagi regulasinya. Baik berkaitan dengan kewenangan pengaturan keuangan maupun tugasnya. Sebab, fakta yang ada, keberadaan BPD seringkali diabaikan oleh kepala desa. Padahal, sesama pemerintahan desa.
“Makanya, pada program pembentukan peraturan daerah (Propempeda) Tahap II tahun 2022 ini, Komisi I akan mengajukan usulan rancangan peraturan daeah semacam omnibus law desa untuk dibahas,”tandas dia.
Alasannya omnibus law desa, sambung dia, karena pembahasannya bisa lebih luas yang menyangkut desa. Bukan hanya terkonsentrasi pada perangkat desa saja. Termasuk masalah tunjangan rukun tetangga (RT) bakal diatur.
“Karena sejujurnya ujung tombok di desa justru berada di tangan pengurus RT,”tukas dia.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Gresik Sulisno Irbansyah menyatakan pihaknya tetap melanjutkan untk dibahas usulan ranperda yang sudah dimasukkan dalam propemperda tahun 2022. Yakni, ranperda tentang rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan (RIJLLAJ).
“Ranperda usulan Komisi III ini, juga akan menyasar kendaraan yang melakukan aktifitas Galian C,”pungkas dia.