GRESIK, Berita Utama– Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tujuan yang hendak diwujudkan oleh negara, sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Tujuan tersebut menggambarkan sebuah cita-cita luhur serta harapan negara dalam membangun sumber daya manusia yang unggul guna tercapainya kehidupan yang adil, makmur, dan sejahtera.
“Pesantren sebagai model lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia merupakan wadah bagi terlaksananya pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang dapat mencerdaskan kehidupan bangsa. Adanya pesantren dapat mencetak kader-kader bangsa yang mempunyai pondasi keagamaan, sehingga diharapkan moralitas bangsa dapat terjaga dengan baik di tengah perkembangan peradaban dunia,”ujar Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muhammad saat membacakan dasar pemikiran mengajukan inisiatif rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pesantren dalam rapat pariprna intetnal penetapan ranperda inisiatif untuk dibahas bersama Pemkab Gresik dalam program pembentukan peraturan daerah (Propmperda) tahap II tahun 2022, Kamis (1/12/2022)
Pelaksanaan urusan bidang keagamaan di Indonesia, lanjut politisi PKB ini, merupakan kewenangan absolut bagi pemerintah pusat.
“Akan tetapi, dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam melaksanakan fasilitasi terhadap pesantren. Maka untuk meningkatkan fungsi Pesantren di Kabupaten Gresik, diperlukan fasilitasi Pesantren yang terintegrasi dan komprehensif,”tukas dia.
Kabupaten Gresik sebagai kota Santri ditandai dengan indikator meningkatnya perilaku masyarakat yang sejuk, santun dan saling menghormati dengan dilandasi oleh nilai-nilai agama yang menumbuhkan perilaku masyarakat yang berakhlak mulia.
Keberadaan Pesantren di Kabupaten Gresik, sambung dia, setiap tahun mengalami peningkatan, berkembang dan berperan tidak sebatas menyelenggarakan fungsi pendidikan, dan fungsi dakwah akan tetapi, berpotensi juga dalam pemberdayaan masyarakat yang terbukti telah memberikan banyak andil terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai aktivitas yang dilakukan.
“Keberadaan pondok pesantren khususnya di Kabupaten Gresik juga cukup signifikan dalam pembangunan pendidikan di daerah. Berdasarkan bank data pesantren yang terdapat di situs resmi Kementerian Agama, di Kabupaten Gresik terdapat 179 Pesantren. Dengan banyaknya Pesantren di Kabupaten Gresik telah mampu memberikan kontribusi bagi daerah dan warga masyarakat dalam proses pendidikan. Bahkan juga telah menarik warga dari daerah lain untuk belajar di pondok pesantren di Kabupaten Gresik, sehingga juga ikut menggerakkan roda perekonomiannya,”cetus dia.
Untuk itu, pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Gresik diperlukan dukungan regulasi di tingkat daerah.
“Melalui Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Fasilitasi Pesantren dapat memberikan landasan pengaturan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan fasilitasi oleh Pemerintah Daerah guna mendukung pengembangan pesantren di daerah. Selain itu, dengan adanya Fasilitasi Pesantren mampu mewujudkan cita-cita penyelenggaraan Pesantren untuk membentuk peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama; mampu meningkatkan profesionalitas, akuntabilitas dan kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan di pesantren; mampu melakukan upaya penguatan wawasan kebangsaan di Pesantren; dan mampu memberikan akses kepada masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan pendidikan di pesantren,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.