GRESIK, Berita Utama– Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan mineral batuan bukan logam (Minerba) atau Galian C di Kabupaten Gresik sangat besar. Bahkan, tak sebanding dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang diperoleh dari pajak minerba.
Tapi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik tak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan. Apalagi, banyak penambang yang membiarkan bekas penggalian tanpa ada reklamasi. Termasuk, uang jaminan untuk reklamasi pasca tambang, tak ada di rekening Pemkab Gresik.
Untuk itu, Komisi III DPRD Gresik mengundang DLH dan Bagian Hukum Pemkab Gresik, Senin (11/11/2024) untk mencari formlasi dan alas hukum agar Pemkab Gresik memiliki kewengan dalam pengawasannya.
“DLH Gresik tak punya taring untuk pengawasan pada minerba atau tambang Galian C yang meliputi dolimit, batu clay hingga tanah uruk. Kita kan tidak punya kewenangan karena izin ada di Propinsi. Kalau terjadi apa-apa atau bencana akibat kerusakan alam dari aktivitas penambangan, kita tak punya kewenangan pengawasan,”ungkap Anggota Komisi III DPRD Gresik, Ainul Yaqin Tirta Saputra.
Untuk mencari peluang agar Kabpaten Gresik tak hanya menerima dampak negatif dari aktivitas galian C, maka harus ada alas hukum dalam melakukan pengawasan.
“Makanya butuh backup dengan peraturan daerah (perda) pengawasan galian C. Sehingga, kita rapat kerja dengan bagian hukum,”tukas Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi,
Untuk memudahkan kerja pengawasan di kabupaten, sambung dia, ada usulan dibentuk satuan tugas (Satgas) yang diatur dalam perda tentang pengawasan minerba ataupun merevisi Perda tentang minerba yang dimiliki oleh Kabupaten Gresik.
“Satgas yang melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Ada DLH, Satpol PP< BPPKAD dan lainnya. Termasuk DPRD Gresik yang memiliki fungsi pengawasan,”papar dia..
Sejatinya, sambung Hamdi, pada perizinan tambang nminerba atau Galian C, jela diatur dalam klausul kewajiban penambang adanya biaya reklamasi pasca tambang.
“Ada penambang di Kecamatan Wringinanom yang melakukan reklamasi pascatambang. Tapi mayoritas penambang yang lain tak ada. Sebetulnya, juga ada jaminan yang hisa diambil oleh Pemkab Gresik ketika tidak melakukan reklamasi. Rata-rata mereka yang melakukan penambangan alasannya dari pusat,”tukas dia.
Hal senada dikatakan Anggota Komisi III DPRD Gresik lainnya, Yuyun Wahyudi yang menghendaki agar DLH Gresik juga melakukan pengawasan terkait limbah maupun polusi dari industri yang berdampak besar pada lingkungan. Sehingga tak hanya aktivitas tambang saja. “Buat laboratorium untuk pengujian limbah industri yang representatif dan teruji. Kalau kurang personil dan peralatan yang memadai, kita akan dukung untuk anggarannya baik untuk peralatan dan personilnya. Bahkan, bisa jadi sumber PAD karena bisa dikomersialkan,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.