GRESIK- beritautama.co-Pernikahan secara agama atau nikah siri masih banyak terjadi di Gresik. Tercatat pada triwulan pertama tahun 2020, sebanyak 600 pasangan menikah secara agama. Diperkirakan, jumlahnya saat ini mencapai 1.000 pasangan. Untuk itu, kolaborasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Gresik yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Baznas Kabupaten Gresik melaksanakan Isbat Nikah yang diikuti 13 pasangan suami istri dari 8 kecamatan di Kabupaten Gresik.
“Alhamdulillah, Pemkab Gresik bisa memenuhi sebagian kebutuhan masyarakat dalam kelengkapan administrasi, baik dalam bentuk buku nikah maupun dokumen kependudukan melalui pelayanan terpadu Isbat Nikah,” ujar Sekda Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman saat membuka isbat nikah, Selasa (20/092022).
Pelayanan terpadu Isbat Nikah i ini akan menghasilkan dokumen keputusan Isbat Nikah dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik. Selain itu, diberikan juga secara langsung berbagai kelengkapan dokumen kependudukan kepada pasangan suami istri mulai dari KTP, buku nikah, hingga kartu keluarga dan akta kelahiran.
“Dengan dilaksanakan Isbat Nikah ini, maka akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pasangan suami istri dan status anak yang dilanjutkan dalam perkawinan tersebut,” terang dia.
Sedangkan Plt Dispendukcapil Gresik Khusairi menambahkan, selain memberikan perlindungan dan kepastian hukum status perkawinan pasangan suami istri dan anak, Isbat Nikah juga memberikan kemudahan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat terkait pelayanan Isbat Nikah, pencatatan perkawinan dan penerbitan dokumen kependudukan. Dan yang tidak kalah penting adalah, membantu masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan akta perkawinan dan dokumen kependudukan.
“Dokumen kependudukan merupakan hak siapapun, termasuk anak atau putra putri kita,” tegas dia.