GRESIK – beritautama.co- Kendati oknum DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto telah ditetapkan Polres Gresik sebagai tersangka kasus penistaan agama, tetapi Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik belum melakukan pemanggilan kepada Nur Hudi Didin Arianto dalam sidang etik dewan.
Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Ridwan yang juga koordinator BK mengatakan, belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nur Hudi Didin Arianto meskipun statusnya juga sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran kode etik dewan.
“Sidang etik juga ada tahapan yang harus dilalui,” ujarnya kepada awak media, Minggu (03/07/2022).
Mujid menjelaskan bahwa proses sidang etik sudah memasuki tahap mendengar keterangan terlapor. Sesuai rencana, Senin (04/07) ini, pihaknya akan kembali menggelar sidang dengan lebih dulu memanggil Muhammad Nasir. Salah satu anggota dewan dan ketua Fraksi Nasdem DPRD Gresik yang juga dilaporkan lantaran ikut hadir dalam pernikahan nyeleneh tersebut.
“Sebelumnya kami telah menerima bukti tambahan dari para pelapor. Setelah dirasa lengkap baru memanggil pihak terlapor,” ujarnya.
BK bisa mempertimbangkan Pasal 30 Peraturan DPRD Gresik nomor 1 tahun 2020 tentang Kode Etik Dewan. Sebab, perbuatan mereka memenuhi unsur pasal tentang pelanggaran tata tertib rapat yang menjadi perhatian publik.
Mujid menegaskan bahwa Nur Hudi dan Nasir masih menyandang status wakil rakyat. Sehingga, keduanya memiliki hak dan kewajiban yang masih melekat untuk melaksanakan tugas kedewanan. “Hingga ada keputusan dari BK tentang sanksi etik. Juga putusan yang berkekuatan hukum tetap dari lembaga penegak hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, Polres Gresik telah menetapkan empat tersangka atas kasus pernikahan nyeleneh tersebut pada 1 Juli lalu.