GRESIK, Berita Utama – Dinamika politik menjelang pelaksanaan pemilu 2024 terus bergerak masif. Masing-masing partai politik (Parpol) baik parlemen maupun non parlemen telah menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik.
Dari 18 partai parpol, hanya 16 parpol yang mendaftarkan bacaleg untuk memperebutkan 50 kursi parlemen di DPRD Gresik. Saat ini, KPU Gresik tengah memverifasikasi dokumen 701 bacaleg yang akan bersaing di 9 daerah pemilihan (Dapil) tersebut. Sedangkan 2 parpol yang tidak ikut mendaftarkan, yakni Partai Garuda dan Partai Gelora. Lantaran berkas pendaftaran yang dipersyaratkan tidak lengkap.
Sebagian besar incumbent yang duduk di kursi legislatif, masih memilih tetap mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (Caleg) tingkat daerah yakni DPRD Gresik. Beberapa legislator petahana ada juga yang naik kelas menjadi caleg provinsi atau DPRD Provinsi Jawa Timur. Bahkan, ada parpol yang mengusung anak kandung atau istrinya dari petahana ikut bertarung di Pileg 2024.
Informasi yang berhasil dihimpun, beberapa parpol ada yang menempatkan petahana bersama anak kandungnya dalam 1 dapil di Pemilu 2024 untuk sama-sama memperebutkan kursi di DPRD Gresik.
Ada juga, petahana dan anak kandungnya yang berebut jatah kursi DPRD Gresik tetapi beda dapil. Bahkan, ada istri dari petahana yang juga nyaleg tetapi beda dapil.
Ketua KPU Gresik Akhmad Roni tidak mempermasalahkan ada unsur kekeluargaan dalam pendaftaran bacaleg oleh parpol. Sebab, tidak melanggar aturan yang berlaku. Dan di alam demokrasi, hal tersebut sah-sah saja.
“Secara normative aturan, hal itu tidak melanggar,” ujar dia kepada beritautama.co di kantornya, Selasa (23/05/2023).
Hanya saja, Roni belum melakukan pengecekan parpol- parpol yang satu keluarga yang mendaftar sebagai bacaleg meskipun tengah melakukan verifikasi berkas pendaftaran bacaleg yang sudah masuk di KPU Gresik.
“Belum tahu adanya hal itu,” imbuh dia.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Gresik Moch. Imron Rosyadi, bahwa fenomena adanya satu keluarga yang ikut mendaftar sebagai nacaleg merupakan hal yang sah-sah saja untuk dilakukan.
“Gak ada larangan serta tidak menjadi permasalahan, dan sah-sah saja,” tandas dia.
Pihaknya juga tak turut campur kalaupun alasan ada unsur kekeluargaan oleh parpol dalam urusan pendaftaan bacaleg. Baik bisa penyiapan kader ataupun imbas pemecahan dapil sehingga mengamankan suara petahana yang dulu telah dibina dalam Pemilu 2019. Ataupu, parapol kesulitan mendapatkan bacaleg karena persaingan yang sangat ketat.
Komentar telah ditutup.