GRESIK, Berita Utama- Maraknya jual beli tanah kavlingan yang masih marak mendapat sorotan dari kalangan DPRD Gresik. Sebab, mereka khawatir bakal menimbulkan persoalan di kemudian hari. Sebab, konsumen bakal dirugikan karena ada beberapa hak yang tak dipenuhi oleh penjual.
“Hampir di semua wilayah di Kabupaten Gresik, jual beli tanah kavlingan sangat marak. k. Dan jual belinya dipastikan tanpa menghitung penyediaan kebutuhan fasum (fasilitas umo) dan fasos (fasilitas sosial),” ujar Anggota Komisi II DPRD Syahrul Munir dengan nada serius,Rabu (01/05/2024).
Permasalahan tersebut juga disamapikan ketika menggelar koordinasi dengan Kecamatan Ujungpangkah bersama sejumlah kepala desa pada Selasa (30/04/2024). Dikhawatirkan, persoalan fasum dan fasos akan timbul dikemudian hari. Misalnya terkait saluran, jalan hingga pemakaman.
” Seperti saluran pembuangan air. Karena penataannya tidak jelas nanti bisa menimbulkan banjir,” imbuh ketua FPKB DPRD Gresik tersebut.
Pemerintah sendiri sudah memastikan tidak akan memberikan izin untuk lahan kavlingan karena regulasinya tidak ada.
“Dari Dinas Penanaman Modal – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), sudah dipastikan tidak akan memberikan izin. Alasannya sama karena akan menimbulkan persoalan fasum dan fasos dikemudian hari,” terang dia.
Kedatangannya Komisi II DPRD Gresik ke Kecamatan Ujungpangkah ini, sambung Syahrul, sekaligus mensosialisasikan Perda 6 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Dalam aturan ini dijelaskan terkait mekanisme pembangunan perumahan hingga penyelenggaraan kawasan permukiman,” ungkapnya.
Pihaknya kembali mengingatkan, pemerintah kecamatan hingga kepala desa tidak dalam porsi untuk menghalang-halangi pengusaha tanah kavlingan.
“Namun sebagai fasilitator. Mendampingi mereka agar usaha yang dilakukan sesuai dengan aturan,” tandasnya.
Kalau memang jual beli lahan kavlingan tidak boleh, kata Syahrul, maka harus diarahkan dan didorong untuk mengembangkan perumahan. Dan pemerintah bisa hadir untuk memberikan kemudahan dalam berusaha melalui insentif.
“Peran desa sangat penting. Karena mereka yang bersentuhan langsung dengan pelaku usaha. Pemerintah juga bisa hadir dengan memberikan insentif agar pengusaha juga tertib dan tenang dalam berusaha,” terang dia.
Pihaknya juga akan mendesak Pemkab Gresik untuk memperketat pengawasan jual beli lahan kavlingan. Bukan sebatas tidak memberikan izin.
“Selain itu, kami minta agar proses pengurusan perizinan perumahan dipermudah asalkan sesuai dengan tata ruang,” pungkasnya.
Komentar telah ditutup.