Ketentuan BSU 2026, Pekerja Berhak Terima Bantuan Rp900 Ribu

Beritautama.co - November 5, 2026
Ketentuan BSU 2026, Pekerja Berhak Terima Bantuan Rp900 Ribu
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri - (Beritautama.co)
|

NASIONAL, Berita Utama—Kabar bahagia bagi pekerja.  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan ketentuan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 dan petunjuk teknis pelaksanaannya. Pekerja yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode tiga bulan.

BSU dibayarkan sekaligus dengan total Rp900.000 dan dijadwalkan disalurkan pada November–Desember 2026 melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Pekerja tidak perlu mendaftar untuk mendapatkan BSU.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan BSU merupakan bantuan pemerintah bagi pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

“BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (5/11/2026)

Adapun persyaratan penerima BSU 2026 meliputi warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, serta menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayahnya. BSU dikecualikan bagi anggota ASN, TNI, dan Polri. Sementara itu, pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.

Besaran upah yang menjadi dasar penentuan penerima mengacu pada upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Upah tersebut terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.

Untuk pekerja di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih dari Rp3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, bagi daerah yang tidak memiliki UMK, batas upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama.

Indah mengingatkan pemberi kerja agar memastikan data pekerja yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan memenuhi persyaratan penerima BSU. Ketepatan data menjadi bagian penting dalam proses penetapan penerima bantuan.

“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” kata Indah.

Informasi resmi mengenai BSU 2026 dapat diperoleh melalui laman https://bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630.

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Ketentuan BSU 2026, Pekerja Berhak Terima Bantuan Rp900 Ribu

Ketentuan BSU 2026, Pekerja Berhak Terima Bantuan Rp900 Ribu

Berita   Nasional   Sorotan
Wabup Gresik Berharap School Religious Culture Ditetapkan Seluruh Sekolah Negeri

Wabup Gresik Berharap School Religious Culture Ditetapkan Seluruh Sekolah Negeri

Berita   Daerah   Pemerintah   Pendidikan   Sorotan
Pengawasan Perubahan Data SIPD sangat Penting dalam Penyusunan APBD 2027

Pengawasan Perubahan Data SIPD sangat Penting dalam Penyusunan APBD 2027

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Berkontribusi Pelestarian Ekosistem Mangrove, PT Smelting Raih Penghargaan dari Gubernur Jawa Timur

Berkontribusi Pelestarian Ekosistem Mangrove, PT Smelting Raih Penghargaan dari Gubernur Jawa Timur

Berita   Ekonomi   Sorotan
DPRD Gresik Minta Penanganan Anak Putus Sekolah Jadi Program Prioritas

DPRD Gresik Minta Penanganan Anak Putus Sekolah Jadi Program Prioritas

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Pendidikan   Sorotan
Satresnarkoba Polres Gresik Tangkap Residivis Kasus Narkoba

Satresnarkoba Polres Gresik Tangkap Residivis Kasus Narkoba

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
SIG Pasok Bata Interlock Presisi untuk Sunrise City Maros

SIG Pasok Bata Interlock Presisi untuk Sunrise City Maros

Berita   Ekonomi   Nasional   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled