NASIONAL – Beritautama.co – Perkembangan penanganan kasus ujaran kebencian dan pemberitaan bohong, Edy Mulyadi memenuhi panggilan ke dua menjadi saksi.
Sebelum dilakukan pemeriksaan Edy Mulyadi melakukan swab dan hasilnya ngatif sehinga pemeriksaan sebagai saksi bisa dilaksanakan (31/01/2022).
Dalam Konferensi Pers Bareskrim Mabes Polri menyampaikan Setelah di periksa menjadi saksi dan memperhatikan dengan beberapa bukti pemeriksaan saksi, penyidik melakukan gelar perkara dan hasil dari proses tersebut Edy Muluadi ditetapkan menjadi tersangka.
“Setelah penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin (31/1/2022).
Penetapan tersangka tersebut didasari penerapan Pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.
“Ancaman masing-masing pasal ada, tapi ancaman 10 tahun,” kata Ramadhan.
Setelah status hukum naik menjadi tersangka, Edy kemudian langsung diamankan dan digiring menuju Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani penahanan,
“Mulai hari ini sampai 20 hari ke depan penahanan di Bareskrim Polri, penahan dilakunan dengan alasan subjektif dan objektif. karna dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatanya kembali,” kata Ramadhan. (Faq)