GRESIK, Berita Utama- Sebanyak 6 personel Polsek Cerme mendapatkan penghargaan atau reward dari Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom karena keberhasilannya dalam mengungkap kasus bandar narkoba dengan tersangka SR (44) warga Pelemwatu RT 002/RW 001 Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti yang kedapatan menyimpan sabu seberat 27,59 gram.
Mereka yang mendapat reward yakni Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo beserta Kanit Reskrim Polsek Cerme Aipda Matraji dan dan empat orang personel. Sebab, pengungkapan kasus narkoba ini untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Gresik.
“Selain bentuk apresiasi terhadap personel yang berprestasi, pemberian penghargaan ini juga merupakan salah satu cara untuk memotivasi personel lainnya menjadi titik awal bagi kita semua untuk meningkatkan kinerja, loyalitas dan dedikasi kita mewujudkan polres gresik,” ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom saat apel pemberian penghargaan kepada personel Polres Gresik yang berprestasi di halaman Mapolres.Gresik, Senin (24/07/2023).
Sebagimana diberitakan sebelumnya, penangkapan bandar sabu berawal anggota Reskrim Polsek Cerme mendapatkan laporan dari warga bahwa ada bandar narkoba di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti. Kemudian, anggota Reskrim Polsek cerme Aipda Suntoro, Bripka Joko SH, Briptu Rian dan warga langsung bergerak menuju ke lokasi Dusun Jangkung RT 05/RW 02, Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti.
Rumah tersebut merupakan rumah kontrakan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku SR. Ternyata benar, tersangka SR di dalam kamar sedang menimbang sabu dengan menggunakan timbangan digital. Tersangka tak bisa berkutik ketika polisi menemukan 37 poket sabu yang di kemas di dalam klip plastik warna putih. Kemudian, tersangka digelandang ke Polsek Cerme beserta barang bukti yang disita.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 315.000, 2 buah handphone warna hitam dan warna putih, 1 buah alat hisap, 1 buah kaca pipet, 1 buah buku rekening ATM bank,1 buah timbangan digital. Juga seperangkat alat hisap sabu terdiri dari botol bekas parfum kaca yang telah dimodifikasi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Komentar telah ditutup.