GRESIK, Berita Utama – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) dugaan penyelewengan hibah bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) senilai Rp 19 miliar dalam APBD Gresik tahun 2022 yang pengadaannya dilaksanakan oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop Perindang) melalui e-katalog lokal.
Setelah meminta keterangan 3 pejabat yakni Kepala Diskop Perindag Gresik, Malahatul Farda, Sekretaris Diskop Perindag Subhan, dan Kepala Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari serta Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin Widyana, giliran penerima bantuan hibah yang dimintai keterangan.
“Saat ini, kami telah memeriksa 10 orang penerima dari UMKM untuk uji sampling. Tapi melihat besarnya penerima dari hibah ini, maka kita akan memanggil lebih banyak lagi pemerima hibah,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana dihadapan awak media, Kamis (16/02/2023).
Untuk memeriksa dan menyimpulkan perkara tersebut masuk tindak pidana korupsi (tipikor), pihaknya membutuhkan waktu lebih banyak lagi. Pasalnya, untuk menaikkan perkara dari pulbaket ke penyelidikan membutuhkan beberapa data tambahan dan keterangan dari berbagai pihak.
“Percayakan sama kami untuk menyelesaikan dugaan penerimaan hibah UMKM. Kejaksaaan akan bersikap profesional,” tegasnya.
Dalam pengadaan tersebut, masih ada tambahan keterangan yang bisa digali. Sebab, hanya 9 rekanan yang di klik oleh Diskopperindang Gresik menjadi penyedia barang melalui e-katalog lokal. Sedangkan, background rekanan tersebut merupakan kontraktor. Ditambah lagi, waktu realisasi hibah UMKM sangat mepet dengan tutup tahun anggaran 2022. Padahal, pengajuannya sudah sejak awal pengesahan APBD Gresik tahun 2022.
Disinggung kemungkinan meminta keterangan kepada anggota DPRD Gresik lainnya yang mengusulkan hibah UMKM melalui pokok-pokok pikiran (pokir) dewan, Kajari Gresik Nana Riana mengarakan tergantung dari hasil pulbaket. Kalau kemungkinan diperlukan tambahan keterangan maka akan dipanggil untuk diperiksa.
“Insya Allah, tidak akan lama dan sesegera mungkin,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Kejari Gresik telah melakukan pulbaket penyaluran dana hibah untuk UMKM yang disalurkan melalui e-katalog tahun anggaran 2022 sebesar 19 milyar yang diserap Rp 17 milyar untuk 782 pelaku UMKM di Kabupaten Gresik.
Komentar telah ditutup.