GRESIK, Berita Utama– Kabar baik bagi guru sekolah swasta non nomor induk pegawai (NIP) yang namanya sudah dimasukkan oleh lembaga pendidikan tempatnya mengajar dalam aplikasi Gresik PD Seru-singkatan dari pangkalan data sekolah, siswa dan guru Kabupaten Gresik.
Sebab, mereka hanya butuh menunggu waktu setahun untuk bisa mendapatkan insentif dari APBD Gresik. Kepastian tersebut diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Gresik, H Husnul Aqib setelah rapat kerja dengan Dinas Pendidikan (Dispendik) membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS-P) Tahun 2025, Senin (21/07/2025)
“Kalau guru non K2 di sekolah negeri, butuh waktu dua tahun setelah terdata di Aplikasi Gresik PD seru, baru bisa mendapatkan insentif dari APBD Gresik. Nah, kita sepakat dengan Dispendik, kalau guru swasta hanya butuh waktu satu tahun,”jelas dia.

Diakuinya, insentif bagi guru sekolah swasta yang dialokasikan dari APBD Gresik, masih belum besar nominalnya. Yakni sebesar Rp 600 ribu pertahun. Namun, pihaknya berharap bisa menambah kesejahteraan guru swasta di Gresik.
Hal senada dikatakan oleh Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchammad Zaifuddin. Menurutnya, ada kesepakatan lain tercapai antara Komisi IV dengan Dispendik Gresik.
yang berpihak kepada guru swasta.
“Kita sepakat kalau insentif yang ditransfer oleh Dispendik, langsung masuk ke rekening guru penerima bukan melalui rekening lembaga,”imbuh dia.
Dijelaskan, data yang disodorkan oleh Dispendik Gresik menunjukkan jumlah guru swasta sebanyak 4.085 orang yang mendapat insentif sebesar Rp 600 ribu pertahun.
“Jumlahnya terus bertambah di tahun 2025 tetapi Dispendik belum membawa datanya,” tegas dia.
Dengan beberapa kesepakatan tersebut sebagai bukti DPRD Gresik juga memperhatikan kesejahteraan guru dan memprioritaskan kebutuhan dasar masyarakat yakni bidang pendidikan.
Komentar telah ditutup.