BOJONEGORO – Beritautama.co – Sehubungan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 11 Tahun 2022, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menginstruksikan untuk menetapkan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) Nomor: 800/1593/412.301/2022.
SE Menpan-RB ini berisikan tentang jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan 1443 Hijriah di lingkungan instansi pemerintahan. Edaran ini bertujuan untuk efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan serta menjaga kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadan.
Berikut penyesuaian jam kerja pegawai ASN selama bulan Ramadan:
Pemberlakuan ini berdasarkan SE Menpan-RB dengan jam kerja efektif ASN minimal sebanyak 32,5 jam per minggunya. Aturan terbaru dapat diunduh melalui laman jdih.menpan.go.id. (han/zar)