GRESIK, Berita Utama – Hingga penetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk anggota DPRD Gresik dalam Pemilu 2024, terdapat 93 nama bakal calon legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari 567 nama yang didaftarkan oleh partai politik (parpol) peserta pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik
“Setelah melalui tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, kemudian pengajuan perbaikan dokumen, lalu pencermatan rancangan DCS. Nah itu kemudian, yang dinyatakan memenuhi syarat ada 567 bacaleg,” ujar Ketua KPUD Gresik Akhmad Roni kepada beritautama.co, Sabtu (19/08/2023).
Dijelaskan, mulanya terdapat 778 nama Bacaleg yang mendaftarkan diri melalui partai politik pada Mei lalu. Kemudian, setelah tahapan verifikasi administrasi dan perbaikan dokumen tercatat ada 623 Bacaleg yang memenuhi syarat.
“Awalnya, 87 Bacaleg masih TMS. Itu juga masih ada yang TMS lagi, dan bertambah menjadi 93,” imbuhnya.
Kemudian, dalam tahap pencermatan rancangan DCS pada tanggal 6-11 Agustus, jumlah Bacaleg yang memenuhi syarat mengalami penurunan dari 623 ke 567 orang.
“Kita umumkan DCS sampai Rabu besok. Lalu, kita minta masukan dan tanggapan masyarakat terkait administrasinya, misalnya si Bacaleg ini umurnya dibawah 21 tahun. Silakan nanti disertai bukti, masyarakat bisa menanggapi itu sampai tgl 28 Agustus,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.