SUMENEP – Beritautama.co – Usai mendapat sorotan terkait persoalan upah pekerja, CV APTU, perusahaan yang bergerak di bidang produksi air minum dalam kemasan (AMDK) tersebut kembali disorot oleh sejumlah pihak terkait dengan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).
Sebagaimana disampaikan oleh Aktivis Pulau Sapudi Ahmadi. Dia mempertanyakan keberadaan IPAL dari perusahaan tersebut.
“Kok saya belum melihat IPAL dari perusahaan itu ya. Biasanya setiap perusahaan industri apa pun wajib ada IPAL-nya,” ujarnya, Kamis (30/06/2022).
Dia melanjutkan, hasil dari produksi air limbah dari perusahaan industri kalau tidak dikelola akan berdampak kurang baik bagi lingkungan.
“Setahu saya kalau air limbah itu tidak dikelola itu bahaya. Karena hasil dari air limbah perusahaan industri itu mengandung kimia,” tambahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Amar, Teknisi CV APTU membenarkan bahwa perusahaannya belum ada IPAL.
“Iya benar belum ada,” jawabnya.
Dia melanjutkan, hasil dari air limbah perusahaan langsung disalurkan ke tandon kamar mandi dan digunakan untuk mandi dan air pemandian langsung dibuang ke drainase lingkungan setempat.
“Iya langsung disalurkan ke kamar mandi buat mandi, Mas, dari pemandian itu langsung ke drainase di situ, Mas,” ungkapnya.
Zainal, dari DLH Kabupaten Sumenep saat diminta tanggapan terkait persoalan tersebut mengatakan jika terdapat pelanggaran dari perusahaan itu pihaknya hanya bisa melakukan peneguran.
“Kalau benar ada pelanggaran, kami sifatnya memberi teguran berupa teguran tertulis. Gak diindahkan, nanti kembali ke pasal pemerintah,” terangnya.
Dia menerangkan jika mengacu pada perda yang lama, DLH hanya punya dua kewenangan bagi perusahaan yang melanggar.
“Pertama teguran tertulis, kedua pasal pemerintah. Kalau pembekuan izin dan pencabutan izin bagian lembaga perizinan,” tukasnya. (san/zar)