GRESIK – Beritautama.co- Budak sabu,Rudi Hartono (32) warga RT 14 RW 07 Desa Mulung Kecamatan Driyorejo harus mendekam di tahanan Mapolsek Driyorejo setelah digerebek dirumahnya.
Kapolsek Driyorejo Kompol Zunaedi menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari (15/02/2022). Awalnya, polisi mendapat informasi tempat tersangka sering digunakan untuk pesta narkoba. Kemudian anggota reskrim Polsek Driyorejo melakukan pemantauan dan penggerebekan.
“Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,20 gram, satu buah pipet kaca, satu buah bungkus plastik, sabu set bong alat isap dan satu ponsel di atas lemari kamar tersangka,” ucapnya, Rabu (23/02/2022).
Langsung saja digelandang ke Mapolsek Driyorejo untuk menjalani pemeriksaan. Di hadapan penyidik, tersangka Rudi Hartono mengakui semua perbuatannya dan terjerat sabu dari rekan sejawatnya.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Komentar telah ditutup.