GRESIK, Berita Utama – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan meraih penghargaan atas prestasi penyelenggara kearsipan di lingkungan pemerintah daerah tahun 2022 dari Gubernur Jawa Timur.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Sekda Provinsi Jawa Timur Adhi Karyono kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Budi Rahardjo bersama 9 perwakilan daerah lainnya di salah satu hotel di Surabaya, Senin (28/2/2023).
Kearsipan yang dimaksud meliputi aspek kelembagaan diantaranya organisasi LKD dan SOP, SDM arsiparis dan gedung penyimpanan arsip. Kemudian aspek tata kelola yang memiliki jadwal retensi arsip, jadwal pengawasan kearsipan, kode klasifikasi kearsipan, serta pedoman naskah dinas.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gresik, Budi Rahardjo mengaku bangga karena Kabupaten Gresik menjadi salah satu dari 10 kabupaten/kota yang menerima penghargaan penyelenggara kearsipan di lingkungan pemerintah daerah tahun 2022.
“Arsip adalah bagian dari memori kolektif daerah yang menggambarkan proses bisnis pemerintahan, pembangunan, ekonomi dan sosial budaya Kabupaten Gresik adalah 1 diantara 10 kab kota di jawa timur yang mendapat predikat A,” ujarnya.
Budi menjelaskan, tahapan penilaian kearsipan dilakukan oleh dinas perpustakaan dan kearsipan Jawa Timur sebagai lembaga kearsipan daerah yang sudah memiliki jadwal pengawasan kearsipan ke unit pengolah arsip (opd). Hasil penilaian dan pengawasan, selanjutnya dibawa supervisi Arsip Nasional RI.
“Kabupaten Gresik juga telah memiliki kebijakan berupa peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2022 tentang kearsipan,” terang dia.
Atas diterimanya penghargaan tersebut, pihaknya mengucapkan terima kasih dan syukur. Apresiasi ini menjadi pemberi semangat dan dorongan untuk semakin meningkatkan mutu dan kualitas kinerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gresik dalam mengelola arsip daerah.
Komentar telah ditutup.