GRESIK,Berita Utama – Gerbong mutasi pertama dalam pemerintahan Bupati Fandi Akhmad Yani – Wabup dr Asluchul Alif sudah mulai bergerak. Sebanyak 55 kepala sekolah (kasek) serta 21 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik diambil sumpah dan dilantik, Senin (5/01/2026).
Rinciannya, sebanyak 53 merupakan kepala sekolah Sekolah Dasar (SD) dan 2 kepala sekolah Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pelantikan kepala sekolah ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, yang menggantikan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Bupati Yani menjelaskan bahwa seluruh kepala sekolah dan pejabat fungsional yang dilantik telah melalui proses seleksi yang komprehensif, mulai dari manajemen talenta, uji kompetensi, hingga penelusuran rekam jejak. Selain itu, aspek jarak tempat tinggal dengan lokasi kerja juga menjadi pertimbangan dalam penempatan.
“Panjenengan semua terpilih sesuai dengan hasil manajemen talenta dan nilai uji kompetensi yang sudah memenuhi syarat. Tapi saya juga melihat latar belakang pendidikan serta jarak rumah dengan tempat tugas. Kami tidak ingin jarak penempatan menjadi alasan menurunnya integritas dan kinerja,” ujar Bupati Yani.
Kepada para kepala sekolah yang baru dilantik, Bupati Yani berpesan agar mengelola sekolah secara profesional dan akuntabel, baik dalam pengelolaan administrasi maupun pengelolaan anggaran pendidikan, seperti BOSDA dan BOSNAS. Ia juga menekankan pentingnya membangun kerja sama yang solid antara kepala sekolah dan para guru guna menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.
“Titip sekolah ini menjadi sekolah ramah anak. Tidak ada bullying, tidak ada radikalisme. Mudah-mudahan Bapak-Ibu menjadi guru yang terus dicintai oleh murid-muridnya,” pesan Bupati Yani.
Dalam pelantikan tersebut, sebanyak lima peserta dari Pulau Bawean turut dilantik secara daring sebagai bentuk pemerataan pelayanan serta efisiensi pelaksanaan pemerintahan.
Sebagai penutup, Bupati Yani menyampaikan bahwa kepala sekolah yang telah menjabat selama dua periode atau kurang lebih delapan tahun akan segera didorong untuk mengikuti uji sertifikasi pengawas. Kebijakan ini bertujuan untuk membuka ruang regenerasi dan pengembangan karier di bidang pendidikan.
Komentar telah ditutup.