GRESIK, Berita Utama– Kebijakan pemerintah pusat yang menegakkan aturan Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL) untuk angkutan barang di jalan raya mendapat dukungan penuh dari DPRD Gresik yang selama ini konsisten mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik dan Kepolisian berkolaborasi melaksanakan penertiban angkutan yang melintas di kawasan tertib lalu lintas (KTL), termasuk pembatasan operasional dump truk pengangkut galian C .
Sebab, angkutan ODOL andilnya sangat besar dalam permasalahan kerusakan permukaan, struktur, dan pondasi jalan. Hal tersebut dikarenakan angkutan ODOL memberikan tekanan yang berlebihan sehingga mengakibatkan kerusakan jalan. Dengan demikian mengurangi kenyamanan, keselamatan, dan efisiensi pengguna jalan. Praktis, sangat merugikan bagi masyarakat dan negara.
“Kebijakan ini, sangat penting untuk keselamatan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. Apalagi, Gresik adalah kota industri. Saya mendukung penerapan Zero ODOL. Namun, Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Pusat harus mengatur tarif jasa angkut yang selama ini belum pernah diatur secara rinci berdasarkan jenis muatan, beban muatan, dan jarak tempuh. Sehingga iklim usaha jasa angkut masih bisa tetap terjaga dan kesejahteraan supir angkutan bisa terjamin,” ungkap Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir dengan nada serius, Rabu (18/06/2025).
Perlu diketahui, selama ini pengaturan tarif angkutan barang belum diatur secara rinci. Dalam Pasal 184 Undang-Undang tentang LLAJ yang mengatur penetapan tarif angkutan barang, menyebutkan tarif angkutan barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum. Sehingga, ketentuan tarif angkutan barang berbeda dengan angkutan umum yang memiliki tarif dasar berupa tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan pemerintah.
Penegakan Zero ODOL, tengah disosialisasikan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama kepolisian di Kabupaten Gresik. BPTD Jawa Timur menekankan bahwa kendaraan ODOL tak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan dan jembatan.
Untuk itu, pemerintah akan membatasi pergerakan kendaraan ODOL di area rawan seperti pelabuhan, kawasan industri, dan ruas tol. Penegakan dilakukan dalam tiga tahap: sosialisasi pada 1–30 Juni, peringatan pada 1–13 Juli, dan penegakan hukum melalui Operasi Patuh pada 14–27 Juli 2025
Komentar telah ditutup.