GRESIK, Berita Utama – Selama kurun waktu dua bulan terakhir, 11 tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditahan oleh Polres Gresik. Rinciannya, 5 kasus berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Gresik, 2 kasus ditangani Polsek Manyar, dan 2 kasus berhasil diringkus oleh Polsek Gresik Kota.
Adapun pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni 2 orang yang melakukan aksinya dengan tempat kejadian Perkara (TKP) Desa Campurejo, Kecamatan Panceng. Kemudian empat tersangka yang diamankan dengan TKP Desa Sembungan Kidul, Dukunanyar Kecamatan Dukun.
Untuk di wilayah Kecamatan Gresik ada dua tersangka dengan Desa Sidorukun, dan Kelurahan Sukorame. Satu tersangka di TKP Desa Indrodelik, Kecamatan Bungah. Satu tersangka di TKP Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas. Dan, satu tersangka dengan TKP Desa Suci, Kecamatan Manyar.
“Modus yang dilakukan tersangka dengan merusak dan menggunakan alat kunci T,” ujar Kapolres Gresik AKBP Aditya Panji Anom dalam press release di Mapolres Gresik, Senin (06/03/2023).
Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni tiga buah handphone, tujuh unit sepeda motor, empat lembar STNK, lima kunci sepeda motor, tiga kunci T, satu kunci Y, dua kunci obeng ketok, satu buah dompet, satu buah baju, satu buah sarung, tiga BPKB, dan satu lembar kwitansi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman yang diberikan yakni hukuman kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara.
“Saya himbau kepada seluruh warga Gresik agar mengunci dobel kendaraan yang dimilikinya. Segera laporkan ke kami apabila menemukan gangguan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lingkungan masyarakat. Semoga Gresik tetap aman,” tutup Kapolres Gresik AKBP Aditya Panji Anom.
Komentar telah ditutup.