GRESIK, Berita Utama- Sebanyak 6 judul rancangan peraturan daerah (ranperda) disepakati oleh DPRD Gresik dan Pemkab Gresik untuk dibahas dalam program pembentukan daerah (Propemperda) tahun 2024 nanti. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat paripurna, Kamis (30/11/2023).
Dalam laporannya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda menjelaskan, bahwam DPRD dan Pemkab Gresik telah melakukan rapat membahas rencana Propemperda ini dengan memastikan bahwa judul yang diajukan telah memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
Seperti judul yang diajukan pada Propemperda tahun 2024 dilakukan karena perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan perda.
“Kami juga telah melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memastikan bahwa apa yang telah kami sepakati dalam perencanaan tersebut mendapatkan koreksi, arahan, serta masukan untuk pelaksanaan penyusunan ranperda pada tahap berikutnya,”papar dia.
Berdasarkan hasil konsultasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, sambung dia, telah direkomendasi empat judul ranperda inisiatif DPRD Gresik dan dua judul ranperda inisiatif pemerintah daerah , dan tiga judul rancangan kumulatif terbuka yakni APBD, P-APBD dan Pertanggungjawaban APBD,
“Adapun dua judul inisiatif rancangan peraturan daerah dari prakarsa pemerintah daerah yakni ranperda tentang fasilitasi usaha simpan pinjam koperasi; dan ranperda tentang perubahan Perseroan Terbatas Gresik Samudra menjadi Perusahaan Perseroan Daerah,:”jelas dia.
Sedangkan empat judul ranperda inisiatif DPRD Gresik yakni ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2013 tentang pelayanan publik . Kemdian, ranperda tentang perdagangan dan perindustrian. Lalu, ranperda tentang. pengelolaan pemakaman. Terakhir. Ranperda tentang. penyelenggaraan pendidikan.
Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dalam sambutannya menjelaskan dengan adanya undang-undang nomor 13 tahun 2022, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, harus dipahami bersama bahwa dalam proses pembentukan peraturan di daerah, yang terencana, terpadu dan berkelanjutan, dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme pembentukan peraturan perundangundangan sejak perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan hingga pengundangan. UU tersebut juga memperkuat proses keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab dengan memenuhi tiga prasyarat yakni hak untuk didengarkan pendapatnya,. hak untuk dipertimbangkan pendapatnya; dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan. Tidak kalah pentingnya, dalam undang-undang ini juga menegaskan arti penting harmonisasi pembentukan peraturan daerah melalui proses pendampingan, yang dalam hal ini dilakukan oleh Kemenkumham.
“Berdasarkan hal tersebut, kami mohon kiranya saudara pimpinan dan anggota DPRD selalu mensupport kami dalam menjaga peraturan perundang-undangan, utamanya dalam membentuk regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih, harmonis, dan lebih kondusif untuk kesejahteraan masyarakat,”pungkas dia
Komentar telah ditutup.