GRESIK, Berita Utama– Lahirnya Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah melahirkan sebuah reformasi baru terhadap pajak dan retribusi daerah.
Untuk itu, DPRD Gresik melalui Komisi II telah membahas rancangan peraturan daerah (Rnperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) serta penyesuaian terhadap peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
Adapun beberapa poin penting dalam penyesuaian tersebut yang dibacakan Sekretaris Komisi II DPRD Gresik, Suberi dalam rapat paripurna pada Kamis (05/10/2023) dengan agenda pengambilan keputusan sebelum pengajuan evaluasi.
“Terkait dengan ketentuan pajak daerah, telah dilakukan penyesuaian terhadap jenis pajak BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) yaitu pada kriteria pengecualian objek BPHTB bagi masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR) serta penambahan klausul pada perubahan atau pembatalan perjanjian pengikatan jual beli,’ujar dia,
Sedangkan jenis pajak barang dan jasa tertentu, sambung dia, dilakukan penyesuaian berkaitan dengan metode pembayaran. Berkaitan dengan ketentuan masa pajak dan tahun pajak telah disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023.
“Terhadap jenis retribusi jasa umum untuk pelayanan kesehatan, telah dilakukan perubahan mengenai
penyesuaian detail rincian objek atas pelayanan yang diberikan oleh BLUD, serta penambahan sub objek
pelayanan kesehatan,”imbuh dia.
Juga ada penambahan objek retribusi jasa usaha pada jenis penyediaan/pelayanan barang dan/jasa berupa penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah.
“Berkaitan dengan retribusi perizinan tertentu dilakukan penyesuaian terhadap materi muatan persetujuan bangunan gedung (PBG) serta perubahan istilah PTKA menjadi pengguna TKA dan penyesuaian terhadap kententuan sanksi administrative,’tukas dia.
Disamping dilakukan penyesuaian, lanjut politisi Partai Demokrat ini, dalam tahapan pembahasan ranperda ini juga telah melalui proses harmonisasi pada Kementerian Hukum dan HAM dan telah dilakukan perbaikan materi muatan dan substansi ranperda terhadap hasil harmonisasi.
“Oleh karena itu terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten gresik tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini selanjutnya akan dilakukan pada tahapan evaluasi,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.