GRESIK, Berita Utama– Penghancuran cagar budaya yakni gedung eks Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC ) milik Kantor Pos Indonesia di Jalan Basuki Rachmad dan masuk dalam kawasan destinasi wisata tempo Doeloe, Bandar Grissee, membuat kalangan DPRD Gresik geram.
‘Soal Pembongkaran cagar budaya, DPRD Gresik segera memanggil pihak pembongkar dan pihak terkait. Kami lihat ada potensi pelanggaran hukum dan tata administrasi,”ujar Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir dengan nada geram, Senin (26/01/2026).
Ditegaskan, pembongkaran bangunan cagar budaya tersebut sangat bermasalah. Pihaknya juga berkoordinasi dengan OPD terkait dan Sekda Gresik.
“Belum ada kordinasi teknis dan OPD belum memberi izin,”imbuh dia.
Penghancuran sebagian struktur bangunan cagar budaya, demi alasan estetika baru atau aksesibilitas dianggap sebagai langkah mundur yang mencederai nilai sejarah.
Kecaman senada berasal dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi. Menurutnya, sesuai aturan yang ada, maka pihak yang menghancurkan cagar budaya ada ancaman pidana 15 tahun.
” Ada ancaman pidananya. Kami sangat mengecam penghancuran itu,”tegas politisi PKB ini.
Dikatakannya, cagar budaya mendapat insentif dari pemerintah baik dalam pajak maupun perawatannya. Sehingga, tidak bisa seenaknya saja mengubah atau menghancurkan cagar budaya
“Kalau memang untuk kantong parkir, tidak perlu menghancurkan cagar budaya. Kan bisa aset pemerintah lainnya untuk kantong parkir,”imbuh dia.
Sebelumnya, penggiat sejarah dan pelestari budaya melayangkan protes keras tindakan tersebut. Salah satunya Kris Adji AW. Menurut dia, bagunan eks asrama VOC milik PT Pos ini masuk cagar budaya.
Dari data yang dihimpun, berdasarkan keputusan Bupati Gresik Nomor: 028/433/HK/437.12/2020 tentang Eks Asrama VOC sebagai bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
Menetapkan Eks. Asrama VOC di Jalan Basuki Rahmat Nomor 15,17,19, dan 21 Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik sebagai Bangunan Cagar Budaya peringkat Kabupaten.
“Asrama VOC sebagai Bangunan Cagar Budaya Peingkat Kabupaten oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Gresik, Tanggal 18 Desember 2017, Dokumen Nomor 432-3/014/TACB-Kab. Gresik/18/12/2017 merupakan dokumen yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini. Segala hal yang berkaitan dengan pelestarian Eks.Asrama VOC di Jalan Basuki Rahmat Nomor 15,17,19, dan 21 Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi surat keputusan Bupati Gresik tahun 2020 yang saat itu, ditandatangani oleh Sambari Halim Radianto.
Atas dasar tersebut, menjadi penguat bahwa dengan dikukuhkannya Kawasan Heritage Bandar Grissee, adalah upaya penyelamatan bangunan di kawasan tersebut. Dengan harapan semua bangunan selamat dan lestari. Hingga bisa dimanafaatkan tanpa mengubah keaslian bangunan.
Komentar telah ditutup.