Ditangkap BNN Gresik, Pengedar Sabu Divonis 6 Tahun

Beritautama.co - Oktober 30, 2023
Ditangkap BNN Gresik, Pengedar Sabu Divonis 6 Tahun
VONIS. Sidang dengan agenda putusan pengedar narkoba di PN Gresik. - (febrian k)
|
Editor

GRESIK, Berita Utama- Terdakwa Agung Budi Arianto (21) warga Desa Melirang, Kecamatan Bungah dinyatakan terbukti bersalah menjadi pengedar narkoba dan melanggar  pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk itu, majelis hakim yang diketuai Sri Hariyani SH menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (30/10/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara  selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ungkapnya.

Vonis tersebut, lebih ringan dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paras Setio SH, yang menuntut terdakwa hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa sebelumnya ditangkap bersama tiga temannya oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Gresik pada Mei 2023 lalu. Ketiga lainnya disidang dalam berkas lain atau di split.

Atas vonis tersebut, Penasehat Hukum dari Pos Bakum Fajar Tri Laksana SH maupun JPU menyatakan masih piker –pikir untuk melakukan upaya banding atau menerima.

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang, Kemnaker RI Gandeng Prefektur Miyazaki

Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang, Kemnaker RI Gandeng Prefektur Miyazaki

Berita   Nasional   Sorotan
Kasus Narkoba masih Mendominasi di Gresik

Kasus Narkoba masih Mendominasi di Gresik

Berita   Daerah   Hukum   Pemerintah   Sorotan
Bapemperda DPRD Gresik Kebut Selesaikan Ranperda RTRW Gresik 2026-2046

Bapemperda DPRD Gresik Kebut Selesaikan Ranperda RTRW Gresik 2026-2046

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Transformasi dan Perkuat Ekspor Jadi Strategi SIG

Transformasi dan Perkuat Ekspor Jadi Strategi SIG

Berita   Ekonomi   Nasional   Sorotan
DPRD Gresik Sahkan Empat Perda Inisiatif

DPRD Gresik Sahkan Empat Perda Inisiatif

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
SIG  Ekspor 11.275 MT Semen ke Reunion Island, Prancis

SIG Ekspor 11.275 MT Semen ke Reunion Island, Prancis

Berita   Ekonomi   Nasional   Sorotan
Sekda Gresik Serahkan SK Pensiun, Kenaikan Pangkat, dan Tugas Belajar

Sekda Gresik Serahkan SK Pensiun, Kenaikan Pangkat, dan Tugas Belajar

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled