GRESIK, Berita Utama- Terdakwa Agung Budi Arianto (21) warga Desa Melirang, Kecamatan Bungah dinyatakan terbukti bersalah menjadi pengedar narkoba dan melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk itu, majelis hakim yang diketuai Sri Hariyani SH menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (30/10/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ungkapnya.
Vonis tersebut, lebih ringan dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paras Setio SH, yang menuntut terdakwa hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Terdakwa sebelumnya ditangkap bersama tiga temannya oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Gresik pada Mei 2023 lalu. Ketiga lainnya disidang dalam berkas lain atau di split.
Atas vonis tersebut, Penasehat Hukum dari Pos Bakum Fajar Tri Laksana SH maupun JPU menyatakan masih piker –pikir untuk melakukan upaya banding atau menerima.
Komentar telah ditutup.