GRESIK, Berita Utama – Masih banyaknya pengaduan dari masyarakat yang mengeluhkan layanan kesehatan meskipun APBD Gresik telah tersedot untuk program universal health coverage (UHC) membuat kalangan DPRD Gresik mengevaluasi secara menyeluruh sekaligus menyiapkan skema dalam layanan dasar ini.
Untuk itu, semua stakeholders harus ada kesamaan penafsiran dari pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional ada 144 jenis penyakit yang harus diselesaikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yakni Puskesmas, adapun bila diperlukan rujukan ke rumah sakit (RS) harus berdasarkan pada pemenuhan kegawatdaruratan.
“Selama kami masih mendapat keluhan ada pasien yang ditolak oleh rumah sakit, maka program UHC akan kami lakukan evaluasi menyeluruh. Ada skema kembali ke bantuan sosial juga. Karena kami masih mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang mengeluh ditolak rumah sakit karena perbedaan dalam memahami aturan itu, “ujar Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir yang menjadi keynote speaker dalam diskusi Sinkronisasi Pelayanan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Gresik bersama stakeholder, yakni BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Dinas Kesehatan , perwakilan Puskesmas, dan Rumah Sakit serta Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik, Kamis (30/01/2025)
Beberapa waktu lalu, sambung Syahrul, Komisi IV DPRD Gresik dan BPJS Kesehatan, dan Dinkes bersama rumah sakit swasta telah membedah masalah ini. Terutama pelaksanaan layanan kesehatan di level puskesmas hingga rujukan ke rumah sakit. Dan telah ada kesepakatan yang dihasilkan sebagai tindaklanjutnya.
“Jadi semangat pemerintahan, khususnya kami yang di DPRD Gresik berharap tidak sampai terjadi penolakan saat berobat. Sehingga penting dan perlu untuk duduk bersama menyamakan persepsi terkait pelayanan kesehatan di Kabupaten Gresik. Hasil kesepakatan perlu disosialisasikan hingga ke bawah,” tandasnya.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan yang mengaku mendapat keluhan dari masyarakat terpaksa menjadi pasien umum ketika berobat ke rumah sakit swasta agar bisa mendapat pelayanan kesehatan. Hal tersebut imbas juga dari Permenkes sehingga rumah sakit swasta tidak memberikan informasi yang benar ke masyarakat.
“Pihak rumah sakit bisa dikatakan nakal juga. Karena, masyarakat yang berobat dikatakan tak bisa dicover BPJS Kesehatan. Sehingga, mereka terpaksa menjadi pasien umum agar dilayani,”papar dia.
Sorotan keras juga berasal dari Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchammad Zaifuddin yang hadir sebagai undangan dalam kegiatan yang digelar dalam rangka hari pers Nasional (HPN) tahun 2025 ini.
“Permenkes 28 tahun 2014 kan sudah hampir 10 tahun. Kenapa baru di tahun 2024 menjadi ramai?,”tanya dia.
Dia juga menyoal rendahnya kapitasi yang diterima oleh puskesmas dari BPJS Kesehatan. Yakni sebesar Rp 6.000 untuk kepesertaan BPJS Kesehatan bagi tenaga kesehatan di Puskesmas. Menurutnya, hal tersebut sangat kecil nominalnya. Ditambah lagi, kondisi puskesmas di Gresik yang fasilitasnya belum mendukung. Praktis mempengaruhi klaim yang diterima yang berimbas pada pelayanan kurang maksimal.
“Misalanya di Puskesmas Menganti, kapitasinya hanya Rp 6.000,- perpeserta BPJS Kesehatan. Jangan disamakan dengan Jakarta yang fasilitas puskesmas memadai. Kalau di Gresik, minimal sebesar Rp 25 ribu sudah mencukupi,”tutur dia.
Begitu juga permasalahan klaim pending dari BPJS Kesehatan ke rumah sakit baik milik pemerintah daerah maupun swasta serta puskesmas. Padahal, sambung Zaifuddin, mereka sudah memberikan pelayanan kesehatan dan telah lolos verifikasi tetapi pengajuan klaim di pending.
“Bagaimana verifikatornya. Untuk bisa mengajukan klaim, sudah melalui proses dan verifikasi. Tetapi, pengajuan klaim justru terpending,”ucap dia.
Sementara itu, Kepala Dinkes Gresik, dr. Mukhibatul Khusnah yang menjadi narasumber menyampaikan, pihaknya memahami tentang aturan 144 jensi penyakit yang harus selesai di puskesmas tersebut. Namun ada beberapa penyakit yang memang belum mampu ditangani Puskesmas, seperti tetanus, bell’s palsy, refraksi. Khusnah juga mencontohkan, kasus demam berdarah, juga menjadi problem, karena tidak bisa serta merta dirujuk jika tidak memiliki komplikasi.
“Kalau tetanus kan harus ada ruang isolasi, nah itu meski masuk dalam 144 penyakit tersebut, di puskesmas belum bisa menangani maka harus dirujuk. Hasil kesepakatan dengan BPJS tentang penatalaksanaan kegawatdaruratan dan diagnostik non spesialistik, sudah kami share ke FKTP. Tapi di FKTP ada batasan rujukan. Kalau rujukan gawat darurat 24 jam di IGD, kalau rujukan poli harus di hari kerja,” beber dia.
Sedangkan dr. Dodyk Sukra Goutama selaku Kabag Penjaminan Manfaat dan Utilisasi (PMU) BPJS Kesehatan Cabang Gresik yang menjadi narasumber menyampaikan, ketentuan aturan 144 penyakit yang harus dilakukan pelayanan di Puskesmas terlebih dahulu sebenarnya sudah berlangsung lama, bahkan sejak jaminan kesehatan BPJS mulai jalan.
Ketentuan rujukan dari FKTP ke rumah sakit juga sama seperti sebelumnya, yakni harus memenuhi aspek kegawatdaruratan yang ditentukan oleh dokter puskesmas atau FKTP. Namun, menurut Dodyk, Ada penajaman proses verifikasi pengajuan klaim dari Rumah Sakit ke BPJS.
” Kami ada koreksi tentang kualitas verifikasi, maka ada algoritma sistem verifikasi yang mungkin menyebabkan ada klaim yang tertunda secara otomatis untuk memenuhi permintaan konfirmasi dan verifikasi, namun konfirmasi dan verifikasi ini jika sudah ditindaklanjuti oleh rumah sakit maka bisa dilayani,” papar dia.
Dodyk juga menyampaikan, pihak BPJS Kesehatan dalam menilai rujukan juga memperhatikan kemampuan dari FKTP. Seperti fasilitas rawat inap, dokter dan sebagainya.
“Jadi penajaman verifikasi klaim dan ketentuan rujukan itu dilaksankan dengan memperhatikan kemampuan FKTP,”pungkas dia.