GRESIK, Berita Utama- Berlakukannya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berdampak pada perubahan atas Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Diantaranya pasal 2 tentang acuan utama bagi penanaman modal di semua sektor, pasal 6 tentang peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, pasal 12 tentang bidang usaha terbuka dan bidang usaha tertutup, pasal 13 tentang kewenangan pemerintah pusat dan daerah, serta pasal 25 tentang pendirian dan pengesahan badan usaha.
“Merujuk pada perubahan Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 oleh Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, membawa implikasi terhadap peraturan pelaksana yang berlaku di Kabupaten Gresik. Yaitu Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Gresik,”ujar Bupati Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif DPRD dan Prakarsa Pemkab Gresik tahap II tahun 2022, Senin (05/12/2022).
Untuk menyesuaikan dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja dan beberapa regulasi baru di tingkat pusat, lanjut dia, maka Perda nomor 8 tahun 2012 tersebut harus dilakukan pencabutan dan diganti dengan perda baru yang lebih relevan dan harmonis dengan perkembangan kebijakan di tingkat pusat.
“Secara umum, ruang lingkup yang diatur dalam dalam peraturan daerah ini meliputi kebijakan penanaman modal, pelayanan perizinan berusaha, pengembangan penanaman modal, promosi penanaman modal dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal,”jelas dia.
Kebijakan penanaman modal yang diatur dalam perda ini, sambung Gus Yani, bertujuan untuk mendorong terciptanya iklim usaha di daerah yang kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan daya saing perekonomian daerah, mewujudkan keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi daerah, mempercepat peningkatan dan pemerataan penanaman modal; dan meningkatkan penanam modal yang banyak menciptakan lapangan kerja dan berwawasan lingkungan,”papar dia.
Dalam menetapkan kebijakan dasar penanaman modal, kata Gus Yani, pemerintah daerah berusaha untuk memberi perlakuan yang sama bagi setiap pelaku usaha dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan nasional, menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi pelaku usaha sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan membuka kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
“Kami berharap dalam proses pembahasan rancangan perda ini nanti, dapat berjalan dengan baik, sehingga didapat suatu produk kebijakan yang memberikan manfaat untuk seluruh masyarakat Kabupaten Gresik,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.