Sesuaikan Regulasi, Pemkab Gresik Usulkan Ranperda Penanaman Modal di Propemperda Tahap II 2022

Beritautama.co - Desember 5, 2022
Sesuaikan Regulasi, Pemkab Gresik Usulkan Ranperda Penanaman Modal di Propemperda Tahap II 2022
USULAN. Gus Yani membacakan usulan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif DPRD dan Prakarsa Pemkab Gresik tahap II tahun 2022 - (Rifqi Badruzzaman)
|

GRESIK, Berita Utama- Berlakukannya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berdampak pada perubahan atas Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Diantaranya pasal 2 tentang acuan utama bagi penanaman modal di semua sektor, pasal 6 tentang peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, pasal 12 tentang bidang usaha terbuka dan bidang usaha tertutup, pasal 13 tentang kewenangan pemerintah pusat dan daerah, serta pasal 25 tentang pendirian dan pengesahan badan usaha.

“Merujuk pada perubahan Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 oleh Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, membawa implikasi terhadap peraturan pelaksana yang berlaku di Kabupaten Gresik. Yaitu Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Gresik,”ujar Bupati Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif DPRD dan Prakarsa Pemkab Gresik tahap II tahun 2022, Senin (05/12/2022).

Untuk menyesuaikan dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja dan beberapa regulasi baru di tingkat pusat, lanjut dia, maka Perda nomor 8 tahun 2012 tersebut harus dilakukan pencabutan dan diganti dengan perda baru yang lebih relevan dan harmonis dengan perkembangan kebijakan di tingkat pusat.

“Secara umum, ruang lingkup yang diatur dalam dalam peraturan daerah ini meliputi kebijakan penanaman modal, pelayanan perizinan berusaha, pengembangan penanaman modal, promosi penanaman modal dan  pengendalian pelaksanaan penanaman modal,”jelas dia.

Kebijakan penanaman modal yang diatur dalam perda ini, sambung Gus Yani, bertujuan untuk mendorong terciptanya iklim usaha di daerah yang kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan daya saing perekonomian daerah, mewujudkan keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi daerah, mempercepat peningkatan dan pemerataan penanaman modal; dan  meningkatkan penanam modal yang banyak menciptakan lapangan kerja dan berwawasan lingkungan,”papar dia.

Dalam menetapkan kebijakan dasar penanaman modal, kata Gus Yani, pemerintah daerah berusaha untuk memberi perlakuan yang sama bagi setiap pelaku usaha dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan nasional,  menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi pelaku usaha sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan membuka kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.

“Kami berharap dalam proses pembahasan rancangan perda ini nanti, dapat berjalan dengan baik, sehingga didapat suatu produk kebijakan yang memberikan manfaat untuk seluruh masyarakat Kabupaten Gresik,”pungkas dia.

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Petrokimia Gresik Pertahankan Predikat TOP CSR

Petrokimia Gresik Pertahankan Predikat TOP CSR

Berita   Ekonomi   Sorotan
Pemkab Gresik Perluas Jangkauan Program Bunda Puspa di 80 Desa

Pemkab Gresik Perluas Jangkauan Program Bunda Puspa di 80 Desa

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Kemenaker Buka pelatihan Vokasi Nasional Batch 2, Ini Lokasinya

Kemenaker Buka pelatihan Vokasi Nasional Batch 2, Ini Lokasinya

Berita   Nasional   Pemerintah   Sorotan
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita Sabu 209 Gram

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita Sabu 209 Gram

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Kabupaten/ Kota Se-Jatim Raih Opini WTP dari BPK RI, Gresik Raih Kali ke- Sebelas Berturut-Turut

Kabupaten/ Kota Se-Jatim Raih Opini WTP dari BPK RI, Gresik Raih Kali ke- Sebelas Berturut-Turut

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
SIG Salurkan 292 Hewan Kurban di 19 Provinsi

SIG Salurkan 292 Hewan Kurban di 19 Provinsi

Berita   Ekonomi   Sorotan
Petrokimia Gresik Salurkan Hewan Kurban Senilia Rp 1,8 M

Petrokimia Gresik Salurkan Hewan Kurban Senilia Rp 1,8 M

Berita   Ekonomi   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled