GRESIK, Berita Utama – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Gresik mengapresiasi langkah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik yang telah membuka layanan pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga kerja. Baik secara offline maupun online.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Disnaker yang telah mendirikan posko pengaduan pembayaran THR bagi tenaga kerja, ini menjadi bentuk kesiapan dan jemput bola pemerintah daerah (Pemda) melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memfasilitasi para pekerja atau buruh agar menerima hak dari perusahaan tempat mereka bekerja,” terang Ketua DPC K-Sarbumusi Gresik Muhammad Bahrul Ghofar kepada beritautama.co, Minggu (9/4/2023).
Mantan pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia yang saat ini menjabat Kepala Desa (Kades) Gredek Kecamatan Duduksampeyan ini menegaskan, pihaknya akan terus akan melakukan monitoring atau pemantauan terkait pembayaran THR bagi para buruh atau pekerja di Kabupaten Gresik. Tujuannya untuk memastikan seluruh perusahaan telah menyalurkan kewajibannya kepada pekerja serta menerapkan cuti bersama sesuai aturan yang berlaku.
Sebagaimana surat edaran (SE) yang diterbitkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, setiap perusahaan harus mencairkan dana THR paling lambat 7 hari sebelum hari H. Kebijakan ini bersifat wajib untuk dipatuhi.
“Kami menghimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik untuk mentaati aturan yang berlaku dalam hal membayarkan THR bagi para pekerja, karena itu sudah menjadi kewajiban perusahaan,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.