SUMENEP – Beritautama.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep diketahui belum memberikan teguran tertulis soal dugaan tidak adanya IPAL (Izin Pengolahan Air Limbah) di CV APTU, perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) yang berlokasi di Kecamatan Gayam Pulau Sapudi Kabupaten Sumenep.
Hal itu dibenarkan oleh Ahmar, Teknisi Perusahaan CV APTU. Dia menyampaikan bahwa sampai detik ini masih belum ada bentuk teguran tertulis yang ditujukan kepada perusahaan terkait dengan IPAL yang dimaksud.
Bahkan, Ahmar hanya menunjukkan bukti tertulis terkait dengan pemanggilan kasuistik yang sebelumnya, yakni tentang upah karyawan yang di bawah minimum Kabupaten Sumenep.
“Gak dapat teguran, Mas, perusahaan hanya dapat surat permohonan klarifikasi dari dinas penanaman modal terkait upah,” ucapnya, Senin (11/07/2022) kemarin.
Disinggung apakah DLH Sumenep tidak melakukan teguran secara tertulis terkait IPAL, Ahmar justru mengaku sejauh ini masih belum ada apa-apa.
“Kalau teguran secara tertulis masih belum ada, Mas, cuma kabarnya mau turun sendiri ke Gayam bulan Agustus,” terangnya.
Pantauan di lapangan, air limbah yang ada di perusahan tersebut diketahui langsung disalurkan menuju kamar mandi alias dibuat untuk mandi.
“Iya, langsung disalurkan ke kamar mandi dan buat mandi, Mas, dari pemandian itu langsung ke drainase di situ, Mas,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep Arif Susanto saat dihubungi lewat telepon, langsung mengarahkan untuk komunikasi dengan Zainal, kabid di DLH Sumenep.
“Masnya langsung komunikasi ke Pak Zainal ya, Mas, temui langsung di kantor. Soalnya saya masih sibuk ini, Mas, ada di luar, Mas,” katanya.
Lebih lanjut, saat dikonfirmasi via telepon, hingga berita ini ditayangkan, Zainal masih belum memberikan respons. (san/zar)