GRESIK – Beritautama.co – Kelanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Negara yang pembahasannya oleh Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Gresik belum tuntas di tahun 2021 lalu, semakin tidak jelas di tahun 2022 ini. Bahkan, terancam berhenti di tengah jalan.
“Hasil fasilitasi ditolak oleh Gubernur Jatim, ranperda (Penataan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Negara-red) itu, melampaui kewenangan,” ujar Ketua Pansus 1 Khoirul Huda, Senin (07/03/2022).
Untuk itu, Khoirul Huda yang kini menjabat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Gresik akan membawa permasalahan tersebut dalam rapat Bapem Perda.
“Kita akan bawa dalam rapat Bapem Perda untuk menentukan sikap,” tandas dia.
Diakui, pada rapat paripurna dengan agenda penetapan 5 ranperda dalam propemperda tahap II tahun 2021 pada Kamis (23/12/2021) silam, Pansus 1 meminta tambahan waktu melakukan pendalaman. Sebab, waktu yang diberikan untuk membahas ranperda usulan dari eksekutif tersebut sangat terbatas, hanya 10 hari.
Padahal, setidaknya membutuhkan waktu sekitar 2 bulan ke depan untuk melakukan pendalaman. Selain itu, Pansus 1 akan melibatkan akademisi dan tenaga ahli. Pertimbangan lainnya, sambung Politikus PPP tersebut, Pansus 1 perlu penyelarasan aturan yang lebih tinggi di atasnya. Dalam draf raperda dari usul prakarsa Pemkab Gresik tersebut, masih terdapat tumpang tindih kaidah dan norma hukum yang mengatur tata kelola pertanahan. Juga, status kewenangan antarpemerintah pusat, provinsi, hingga daerah. Dengan demikian, prosesnya masih cukup panjang. Apalagi, penggunaan tanah negara yang berada di daerah juga harus disesuaikan dengan rencana tata ruang.
Selain itu, Pansus 1 merencanakan melakukan uji petik terhadap objek tanah guna melengkapi kajian dalam sudut pandang ekonomi, politik, dan hukum.
Terpisah, Ketua DPRD Gresik Much. Abdul Qodir mengakui kalau hasil fasilitasi oleh gubernur, Ranperda tentang Penataan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Negara tidak disetujui untuk dilanjutkan pembahasannya.
“Karena materi yang diatur dalam ranperda itu, melampaui kewenangan daerah,” tandas dia.
Sebenarnya, lanjut Qodir, beberapa daerah ada ranperda yang hampir sama. Tetapi, mengatur penataan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang menjadi kewenangan daerah. Bukan mengatur tanah negara yang menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Seperti Kabupaten Sidoarjo, ada perda tentang penataan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang menjadi aset daerah. Seperti waduk dan tanah daerah lainnya. Sedangkan pengaturan tanah negara terkait pemanfaatannya harus sesuai dengan rencana tata ruang dan rencana tata wilayah (RT/RW),” urai dia.
Politikus PKB ini menjelaskan, ada penafsiran yang salah di eksekutif ketika ada saran untuk penataan pengunaan dan pemanfaatan tanah negara.
“Semangatnya, pemerintah daerah yang memberikan izin untuk seseorang yang menguasai dan memanfaatkan tanah negara. Padahal, hal itu kewenangan BPN sebagai perwakilan pemerintah pusat bukan pemerintah daerah,” terang dia.
Ditambahkan Qodir, sebenarnya semangat awalnya adalah penataan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang menjadi aset daerah. Sebab, ketika masih ada Dinas Pertanahan Gresik yang kini bidang pertanahan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), telah dilakukan pendataan.
“Sudah ada jumlah tanah yang menjadi aset daerah berupa waduk maupun infrastruktur jalan dan aset lainnya, lalu aset milik pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Itu yang hendak ditindaklanjuti pengaturannya melalui perda tentang penataan penggunaan dan pemanfaatan tanah daerah,” pungkas dia.