Ditolak Gubernur, Ranperda Penataan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Negara Lampaui Kewenangan

Beritautama.co - Maret 7, 2022
Ditolak Gubernur, Ranperda Penataan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Negara Lampaui Kewenangan
 - (foto: ist)
|

GRESIK – Beritautama.co – Kelanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Negara yang pembahasannya oleh Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Gresik belum tuntas di tahun 2021 lalu, semakin tidak jelas di tahun 2022 ini. Bahkan, terancam berhenti di tengah jalan.

“Hasil fasilitasi ditolak oleh Gubernur Jatim, ranperda (Penataan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Negara-red) itu, melampaui kewenangan,” ujar Ketua Pansus 1 Khoirul Huda, Senin (07/03/2022).

Untuk itu, Khoirul Huda yang kini menjabat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Gresik akan membawa permasalahan tersebut dalam rapat Bapem Perda.

“Kita akan bawa dalam rapat Bapem Perda untuk menentukan sikap,” tandas dia.

Diakui, pada rapat paripurna dengan agenda penetapan 5 ranperda dalam propemperda tahap II tahun 2021 pada Kamis (23/12/2021) silam, Pansus 1 meminta tambahan waktu melakukan pendalaman. Sebab, waktu yang diberikan untuk membahas ranperda usulan dari eksekutif tersebut sangat terbatas, hanya 10 hari.

Padahal, setidaknya membutuhkan waktu sekitar 2 bulan ke depan untuk melakukan pendalaman. Selain itu, Pansus 1 akan melibatkan akademisi dan tenaga ahli. Pertimbangan lainnya, sambung Politikus PPP tersebut, Pansus 1 perlu penyelarasan aturan yang lebih tinggi di atasnya. Dalam draf raperda dari usul prakarsa Pemkab Gresik tersebut, masih terdapat tumpang tindih kaidah dan norma hukum yang mengatur tata kelola pertanahan. Juga, status kewenangan antarpemerintah pusat, provinsi, hingga daerah. Dengan demikian, prosesnya masih cukup panjang. Apalagi, penggunaan tanah negara yang berada di daerah juga harus disesuaikan dengan rencana tata ruang.

Selain itu, Pansus 1 merencanakan melakukan uji petik terhadap objek tanah guna melengkapi kajian dalam sudut pandang ekonomi, politik, dan hukum.

Terpisah, Ketua DPRD Gresik Much. Abdul Qodir mengakui kalau hasil fasilitasi oleh gubernur, Ranperda tentang Penataan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Negara tidak disetujui untuk dilanjutkan pembahasannya.

“Karena materi yang diatur dalam ranperda itu, melampaui kewenangan daerah,” tandas dia.

Sebenarnya, lanjut Qodir, beberapa daerah ada ranperda yang hampir sama. Tetapi, mengatur penataan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang menjadi kewenangan daerah. Bukan mengatur tanah negara yang menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Seperti Kabupaten Sidoarjo, ada perda tentang penataan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang menjadi aset daerah. Seperti waduk dan tanah daerah lainnya. Sedangkan pengaturan tanah negara terkait pemanfaatannya harus sesuai dengan rencana tata ruang dan rencana tata wilayah (RT/RW),” urai dia.

Politikus PKB ini menjelaskan, ada penafsiran yang salah di eksekutif ketika ada saran untuk penataan pengunaan dan pemanfaatan tanah negara.

“Semangatnya, pemerintah daerah yang memberikan izin untuk seseorang yang menguasai dan memanfaatkan tanah negara. Padahal, hal itu kewenangan BPN sebagai perwakilan pemerintah pusat bukan pemerintah daerah,” terang dia.

Ditambahkan Qodir, sebenarnya semangat awalnya adalah penataan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang menjadi aset daerah. Sebab, ketika masih ada Dinas Pertanahan Gresik yang kini bidang pertanahan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), telah dilakukan pendataan.

“Sudah ada jumlah tanah yang menjadi aset daerah berupa waduk maupun infrastruktur jalan dan aset lainnya, lalu aset milik pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Itu yang hendak ditindaklanjuti pengaturannya melalui perda tentang penataan penggunaan dan pemanfaatan tanah daerah,” pungkas dia.

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Petrokimia Gresik Pertahankan Predikat TOP CSR

Petrokimia Gresik Pertahankan Predikat TOP CSR

Berita   Ekonomi   Sorotan
Pemkab Gresik Perluas Jangkauan Program Bunda Puspa di 80 Desa

Pemkab Gresik Perluas Jangkauan Program Bunda Puspa di 80 Desa

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Kemenaker Buka pelatihan Vokasi Nasional Batch 2, Ini Lokasinya

Kemenaker Buka pelatihan Vokasi Nasional Batch 2, Ini Lokasinya

Berita   Nasional   Pemerintah   Sorotan
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita Sabu 209 Gram

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita Sabu 209 Gram

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Kabupaten/ Kota Se-Jatim Raih Opini WTP dari BPK RI, Gresik Raih Kali ke- Sebelas Berturut-Turut

Kabupaten/ Kota Se-Jatim Raih Opini WTP dari BPK RI, Gresik Raih Kali ke- Sebelas Berturut-Turut

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
SIG Salurkan 292 Hewan Kurban di 19 Provinsi

SIG Salurkan 292 Hewan Kurban di 19 Provinsi

Berita   Ekonomi   Sorotan
Petrokimia Gresik Salurkan Hewan Kurban Senilia Rp 1,8 M

Petrokimia Gresik Salurkan Hewan Kurban Senilia Rp 1,8 M

Berita   Ekonomi   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled