SUMENEP – Beritautama.co – Polsek Kecamatan Rubaru, Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian bermotor. Penangkapan tersebut berdasarkan pada laporan polisi yang dilayangkan oleh korban dengan Nomor: LP-B/02/IV/2022, tanggal 07 April 2022.
Pelaku yakni MA (28), Warga Desa Kecer, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep. Pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada saat berada di rumah mertuanya di desa yang sama.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, kronologi pencurian tersebut berawal dari korban yang sedang bermain ke rumah keluarganya di Desa Duko, Kecamatan Rubaru pada 6 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
“Korban bertandang ke rumah keluarganya, kemudian motornya hilang saat diparkir di halaman rumah,” ucap AKP Widiarti melalui keterangan rilisnya, Minggu (03/07/2022) kemarin.
Lebih lanjut, AKP Widiarti mengatakan bahwa pihak korban melaporkan kejadian kehilangan tersebut kepada Polsek Rubaru, sehingga dilakukan tindak penyelidikan.
Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana tercantum dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, 4e, 5e KUHP.
“Saat ini tersangka MA diamankan di Polsek Rubaru untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (san/zar)