GRESIK – Beritautama.co – Guna mencegah adanya tempat prostitusi berkedok warung kopi (warkop) atau warung karaoke, sejumlah personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik melakukan operasi cipta kondisi, Senin (26/09/2022) kemarin.
Kasatpol PP Gresik Suprapto menegaskan bahwa operasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. Termasuk juga untuk menjaga situasi dan kondisi di Kabupaten Gresik agar tetap aman dan kondusif.
“Kegiatan operasi dilakukan untuk menegakkan Perda No. 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran miras, Perda No. 22 Tahun 2004 tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul, serta Perda No. 2 Tahun 2022 tentang ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat di wilayah Kabupaten Gresik,” kata Suprapto.
Pihaknya memberikan pembinaan terhadap pramusaji wanita agar tidak berpakaian minim saat melayani pengunjung, tidak memutar musik dengan keras, dan tidak menjual minuman keras atau menyediakan tempat minum-minuman keras,
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman (Tibumtram) Ari Gunawan mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya, petugas berhasil mengamankan 5 wanita pramusaji tanpa identitas dan 1 orang pemilik warung untuk dilakukan pendataan.
“Mereka yang terjaring akan diberikan pembinaan dan harus membuat surat pernyataan, serta wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis selama satu bulan,” ujarnya saat dikonfirmasi beritautama.co, Selasa (27/09/2022).
Ditambahkan, sasaran operasi yang disisir antara lain wilayah Kecamatan Cerme, Kecamatan Benjeng, dan Kecamatan Duduksampeyan.
“Beberapa desa yang disisir, yakni Desa Betiting, Desa Kandangan, Desa Palebon, dan Desa Gancung,” tukasnya. (feb/zar)