GRESIK, Berita Utama – Polisi menangkap HE (32) warga kecamatan Menganti setelah dilaporkan melakukan perbuatan bejat yakni pencabulan pada anak tirinya AN (10). Dalam penangkapan, tim PPA dan Opsnal Satreskrim Polres Gresik berkoordinasi dengan Pemerintah Desa setempat untuk menyaksikan penangkapan tersangka HE dan didapati tersangka sedang tertidur di dalam rumah di Kedamean.
Peristiwa berawal ketika korban sedang tertidur pulas di kamar orang tuanya. Tiba-tiba, pelaku datang masuk kamar untuk membangunkan korban. Kemudian, pelaku memaksa anak tirinya tersebut untuk oral alat kelaminnya. Korban pun tidak bisa berbuat apa-apa dan menuruti keinginan bejat ayah tirinya.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kepada ibunya dan ayah kandungnya. Mendengar pengakuan anaknya, kedua orang tua kandung korban tanpa pikir panjang langsung mengadukannya ke Polres Gresik.
“Iya benar,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih kepada beritautama.co, Minggu (14/05/2023).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan bahwa, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan di Polres Gresik.
“Pelaku diamankan di Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.