GRESIK, Berita Utama- Berbagai kritik yang diberikan oleh fraksi-fraksi di DPRD Gresik dalam pemandangan umum (PU) terkait usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik, dijawab secara lugas oleh Bupati Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) dalam rapat paripurna, Senin (27/11/2023).
Menurutnya, pemisahan organisasi Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menjadi menjadi dua organisasi yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dilaksanakan utamanya untuk meningkatkan kinerja
pelaksanaan fungsi pendapatan dan pengelolaan keuangan, agar lebih tepat fungsi, ukuran, beban kerja, dengan tetap memperhatikan prinsip rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
“Dengan adanya pemisahan ini, bukan berarti memperkaya struktur. Karena pembagian akan tetap pada bidang masing-masing. Harapan kami dengan pemisahan ini akan ada dua
organisasi yang ramping, sehingga didapat distribusi fungsi dan kewenangan, dapat lebih lincah, terukur dan agile, organisasi yang memiliki kemampuan untuk merespon dan beradaptasi dengan cepat terhadap keadaan yang berubah. Jadi, terima kasih masukan terkait konsep organisasi yang miskin struktur kaya fungsi,”ujar dia.
Gus Yani sepakat penopang pendapatan adalah dengan memperbanyak petugas-petugas di lapangan, bukan lantas memperbanyak tenagatenaga yang bersifat hanya mengurusi administrasi di kantor saja.. Namun, pihaknya telah melakukan penambahan aparatur fungsional sesuai kebutuhan utamanya yang melaksanakan fungsi pendataan, pemeriksaan, dan penagihan, dan tidak hanya mengurusi administrasi perkantoran.
“Terkait penangguhan pemisahan fungsi yang dilaksanakan BPPKAD menjadi 2 perangkat daerah, kami mohon untuk dibicarakan pada tahapan pembicaraan selanjutnya,”pinta dia.
Sedangkan target proyeksi pemecahan dua organisasi tersebut di harapkan dapat melaksanakan tugasnya mulai tahun anggaran 2025.
“Kiranya hari ini dan selanjutnya sampai dengan Bapenda dan BKAD dapat melaksanakan
tugas, perlu persiapan perencanaan pembentukan yang matang agar dapat dilaksanakan dengan baik,”tandas dia.
Begitu juga kritik terkait pendapatan daerah dari pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang masih sangat kecil dibandingkan potensinya. Menurut Bupati, selama ini pajak MBLB telah dipungut baik yang mempunyai ijin maupun yang tidak mempunyai ijin pertambangan.
“BPPKAD selaku pemungut pajak selalu berusaha untuk melaksanakan tugas dengan maksimal. Terima kasih atas support dan dukungan dari banyak pihak termasuk DPRD,”ucap dia.
Terkait parkir berlangganan, kata Gus Yani, hasil evaluasi atas Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dari Kementerian Keuangan telah diterima pada 20 November lalu.
“Kami sedang menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur. Semoga hasil evaluasinya sama dengan hasil evaluasi dari kemenkeu, sehingga skema parkir berlangganan dapat kita laksanakan di tahun 2024,”tandas dia.
Sedangkan pembentukan badan riset dan inovasi daerah (Brida), sambung Gus Yani, bukan merupakan pembentukan perangkat daerah baru.
“Fungsi Brida saat ini sudah dilaksanakan melalui fungsi yang ada di Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan daerah (Bappeda), Namun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2023 tentang pedoman, pembentukan, dan nomenklatur badan riset dan inovasi daerah. Integrasi antara fungsi brida dan fungsi bappeda tersebut menggunakan nomenklatur Bapperida,”pungkas dia
Komentar telah ditutup.