NASIONAL – Beritautama.co – Sidang kasus tes antigen bekas mengvonis mantan menejer Kimia Faram Diangnos Picandi Mascojaya 10 tahun penjara.
Menghimpun dari Detiknews bahwa dalam sidang tersebut picandi Mascojaya tidak hanya divonis 10 tahun namun juga di denda Rp 1 Millyar, karna terbukti melanggar pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang keshetan. Vonis juga dijatuhkan ke empat terdakwa yang merupakan bawahan dari pacandi.
“Divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliyar subsidi 1 tahun kurungan,” kata kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Tarigan dimintai konfirmasi, kamis (27/01/2022).
Selain itu terdakwah sepipa razia dan Depu Jaya divonis 2 tahun 6 bulan, dengan jumlah denda RP. 1 Miliar subsidi 1 tahun, serta terdakwa Renaldo dan Marzuki divonis 5 tahun Penjara, denda 1 Miliyar subsider 1 tahun.
Di ketehai bahwa sebelunya picandi dan empat kawanya dalam kasus tes antigen di tuntut 20 tahun penjara, vonis sidang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hal ini akan di sampaikan kembali ke pimpinan untuk dikaji ulang.
“Pidana penjara 20 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 5 Miliyar subsider enam bulan penjara,” Kata Kasipenkum Kejati Sumut Yos Trigan, Rabu (15/12/2021).
Picandi Mascojaya didakwah melanggar UU Kesehatan dan/atau Perlundungan Konsumen serta Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Senilai 2,2 Milyar. (Qih)