Mantan Manajer Kimia Farma Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Antigen Bekas

Beritautama.co - Januari 27, 2022
Mantan Manajer Kimia Farma Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Antigen Bekas
 - (Beritautama.co)
|
Editor

NASIONAL – Beritautama.co – Sidang kasus tes antigen bekas mengvonis mantan menejer Kimia Faram Diangnos Picandi Mascojaya 10 tahun penjara.

Menghimpun dari Detiknews bahwa dalam sidang tersebut picandi Mascojaya tidak hanya divonis 10 tahun namun juga di denda Rp 1 Millyar, karna terbukti melanggar pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang keshetan. Vonis juga dijatuhkan ke empat terdakwa yang merupakan bawahan dari pacandi.

“Divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliyar subsidi 1 tahun kurungan,” kata kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Tarigan dimintai konfirmasi, kamis (27/01/2022).

Selain itu terdakwah sepipa razia dan Depu Jaya divonis 2 tahun 6 bulan, dengan jumlah denda RP. 1 Miliar subsidi 1 tahun, serta terdakwa Renaldo dan Marzuki divonis 5 tahun Penjara, denda 1 Miliyar subsider 1 tahun.

Di ketehai bahwa sebelunya picandi dan empat kawanya dalam kasus tes antigen di tuntut 20 tahun penjara, vonis sidang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hal ini akan di sampaikan kembali ke pimpinan untuk dikaji ulang.

“Pidana penjara 20 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 5 Miliyar subsider enam bulan penjara,” Kata Kasipenkum Kejati Sumut Yos Trigan, Rabu (15/12/2021).

Picandi Mascojaya didakwah melanggar UU Kesehatan dan/atau Perlundungan Konsumen serta Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Senilai 2,2 Milyar. (Qih)

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Petrokimia Gresik Pertahankan Predikat TOP CSR

Petrokimia Gresik Pertahankan Predikat TOP CSR

Berita   Ekonomi   Sorotan
Pemkab Gresik Perluas Jangkauan Program Bunda Puspa di 80 Desa

Pemkab Gresik Perluas Jangkauan Program Bunda Puspa di 80 Desa

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Kemenaker Buka pelatihan Vokasi Nasional Batch 2, Ini Lokasinya

Kemenaker Buka pelatihan Vokasi Nasional Batch 2, Ini Lokasinya

Berita   Nasional   Pemerintah   Sorotan
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita Sabu 209 Gram

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita Sabu 209 Gram

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Kabupaten/ Kota Se-Jatim Raih Opini WTP dari BPK RI, Gresik Raih Kali ke- Sebelas Berturut-Turut

Kabupaten/ Kota Se-Jatim Raih Opini WTP dari BPK RI, Gresik Raih Kali ke- Sebelas Berturut-Turut

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
SIG Salurkan 292 Hewan Kurban di 19 Provinsi

SIG Salurkan 292 Hewan Kurban di 19 Provinsi

Berita   Ekonomi   Sorotan
Petrokimia Gresik Salurkan Hewan Kurban Senilia Rp 1,8 M

Petrokimia Gresik Salurkan Hewan Kurban Senilia Rp 1,8 M

Berita   Ekonomi   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled