Mantan Manajer Kimia Farma Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Antigen Bekas

Beritautama.co - Januari 27, 2022
Mantan Manajer Kimia Farma Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Antigen Bekas
 - (Beritautama.co)
|
Editor

NASIONAL – Beritautama.co – Sidang kasus tes antigen bekas mengvonis mantan menejer Kimia Faram Diangnos Picandi Mascojaya 10 tahun penjara.

Menghimpun dari Detiknews bahwa dalam sidang tersebut picandi Mascojaya tidak hanya divonis 10 tahun namun juga di denda Rp 1 Millyar, karna terbukti melanggar pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang keshetan. Vonis juga dijatuhkan ke empat terdakwa yang merupakan bawahan dari pacandi.

“Divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliyar subsidi 1 tahun kurungan,” kata kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Tarigan dimintai konfirmasi, kamis (27/01/2022).

Selain itu terdakwah sepipa razia dan Depu Jaya divonis 2 tahun 6 bulan, dengan jumlah denda RP. 1 Miliar subsidi 1 tahun, serta terdakwa Renaldo dan Marzuki divonis 5 tahun Penjara, denda 1 Miliyar subsider 1 tahun.

Di ketehai bahwa sebelunya picandi dan empat kawanya dalam kasus tes antigen di tuntut 20 tahun penjara, vonis sidang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hal ini akan di sampaikan kembali ke pimpinan untuk dikaji ulang.

“Pidana penjara 20 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 5 Miliyar subsider enam bulan penjara,” Kata Kasipenkum Kejati Sumut Yos Trigan, Rabu (15/12/2021).

Picandi Mascojaya didakwah melanggar UU Kesehatan dan/atau Perlundungan Konsumen serta Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Senilai 2,2 Milyar. (Qih)

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Residensi Literatur, Penulis Asal Jember Soroti Ekologi dan Feminisme di Gresik

Residensi Literatur, Penulis Asal Jember Soroti Ekologi dan Feminisme di Gresik

Berita   Daerah   Sorotan
Raih Kemenangan Perdana di Final Four di  Livoli Divisi Utama 2023, Pelatih GPPI Berharap Pemainnya Pertahankan Performa

Raih Kemenangan Perdana di Final Four di Livoli Divisi Utama 2023, Pelatih GPPI Berharap Pemainnya Pertahankan Performa

Berita   Daerah   Olahraga   Sorotan
PPA Polres Gresik  Tangkap Ayah Tiri Bejat Cabuli Anaknya

PPA Polres Gresik Tangkap Ayah Tiri Bejat Cabuli Anaknya

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Hasil RUPSLB SIG Angkat Buwas Sebagai Komut

Hasil RUPSLB SIG Angkat Buwas Sebagai Komut

Berita   Ekonomi   Nasional   Sorotan
Kalahkan Tuan Rumah Persipa Pati, Caretaker Pelatih GU Lulus Ujian Pertama

Kalahkan Tuan Rumah Persipa Pati, Caretaker Pelatih GU Lulus Ujian Pertama

Berita   Daerah   Olahraga   Sorotan
Bupati Gresik Lantik Dua Kades PAW

Bupati Gresik Lantik Dua Kades PAW

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Belanja Barang dan Jasa hingga TTP Dikepras, Demi Postur APBD Gresik 2024 Jadi Surplus

Belanja Barang dan Jasa hingga TTP Dikepras, Demi Postur APBD Gresik 2024 Jadi Surplus

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
hari-santri-2023