GRESIK, Berita Utama – Bonus untuk atlet, pelatih, beserta tim official kontingen olahraga Kabupaten Gresik yang meraih medali di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Jawa Timur 2022, akhirnya cair. Nominalnya dibagi rata tanpa mempertimbangkan atlit yang meraih dalam cabang olahraga (cabor) secara individu maupun beregu atau tim.
Total bonus yang dicairkan sebesar Rp. 7.903.000.000 dari APBD Gresik tahun 2022, rincian sebesar Rp. 35 juta untuk peraih medali emas, medali perak Rp. 25 juta, dan Rp 20 juta bagi peraih medali perunggu. Pencairan dibarengkan dengan peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2022 di halaman Kantor Bupati Gresik, Senin (19/12/2022).
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) meminta maaf kepada para atlet, pelatih, beserta tim official kontingen olahraga Kabupaten Gresik. Sebab, pemberian reward atas capaian medali di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Jawa Timur 2022, terlambat.
“Kami atas nama Pemkab Gresik mengucapkan permohonan maaf atas keterlambatan penyampaian bonus. Kenapa? Karena semuanya itu butuh proses,” ungkapnya
Anggaran untuk bonus kepada atlet tidak bisa diprediksikan secara pasti, khususnya capaian medali.
“Maka dibutuhkan sebuah konsep dan pemasangan yang pas, agar puzzle ini tidak hanya indah dilihat saja dan kedepan bisa lancar. Tujuannya agar tidak ada kendala dan delay lagi,” imbuh dia.
Gus Yani memberi saran dan masukan kepada Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparekrafbudpora) untuk menertibkan beserta merapikan tata kelola administrasi.
Sementara itu, Kepala Disparekrafbudpora Gresik dr Syaifuddin Ghozali menegaskan penyaluran bonus sudah dilakukan dengan cermat sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
“Perlu prosedur yabg panjang. Tidak seperti beli kue atau nasi goreng. Mulai dari mencocokkan data, KTP, sertifikat medali, SK pemenang. Setelah itu disinkronisasi dan yang bersangkutan dipanggil satu per satu ke dinas,” terangnya.
Setelah semua data yang terkumpul sudah diverifikasi, kata dia, dilanjut untuk mengajukan penetapan kepada Bupati. Lalu realisasi pencairan perlu berkoordinasi dengan BPPKAD dan Bank Jatim.
“Itu ada pajaknya sesuai aturan dan prosedur, pajaknya 5 persen. Yang ditransfer ke nomer rekening nantinya sudah dikurangi untuk membayar pajak,” tutupnya.
Diketahui dalam ajang Porprov VII Jatim 2022, Kabupaten Gresik berhasil bertengger di peringkat ke-7. Meski begitu, Pemkab Gresik optimis tahun depan bisa meraih target duduk di peringkat 5 besar.
Komentar telah ditutup.